Sales Mulai Tawarkan BYD Atto 1, Siapin Duit Segini

Sales Mulai Tawarkan BYD Atto 1, Siapin Duit Segini

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 22 Jul 2025 13:14 WIB
BYD Seagull Free Edition
BYD Seagull Foto: Carnewschina
Jakarta -

Para tenaga penjual BYD mulai memasarkan Atto 1, calon mobil listrik yang disinyalir bakal melantai di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025. Tertarik beli? Siapin duit segini.

Salah satu tenaga penjual BYD menyebut nama calon mobil baru itu adalah Atto 1, bukan Seagull. Di China, hatchback listrik ini mengusung nama BYD Seagull. Namun, mobil itu mendapat beberapa sebutan lain di negara berbeda.

"Open prebook buat Atto 1 cukup Rp 10 juta, sudah ikut antrean inden. Mau janjian di GIIAS juga bisa," kata salah satu tenaga penjual BYD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atto 1 digadang-gadang bakal menjadi mobil listrik termurah yang dipasarkan BYD nanti. Sebab estimasi harganya tidak sampai Rp 300 juta. BYD Atto 1 disebut bakal meluncur pada tanggal 24 Juli 2025, bertepatan dengan pameran GIIAS 2025.

"Harga saat launching tanggal 24 ini, estimasi harga Rp 250 sampai 280-an juta," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Jelang peluncuran, BYD menyebarkan teaser calon mobil listrik terbaru untuk pasar Indonesia. Pabrikan asal China ini bikin tebak-tebakan harga.

BYD menawarkan opsi mulai Rp 150 juta - 190 jutaan, Rp 199 juta - Rp 200 jutaan, Rp 230 - Rp 280 jutaan, dan kurang dari Rp 280 juta.

Sinyal kehadiran mobil listrik termurah BYD di Indonesia sebenarnya sudah lama terendus. Beberapa waktu lalu, muncul nomenklatur mobil yang diduga calon mobil baru BYD.

Kode itu terdaftar di situs resmi Informasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.

Setidaknya ada dua tipe yang didaftarkan. NJKB kedua mobil listrik itu terdaftar sebesar Rp 200 jutaan. Berikut detailnya:

- EQ-STD-1 (4X2) AT: Rp 218.000.000
- EQ-ETD-1 (4X2) AT: Rp 233.000.000

Perlu dicatat, NJKB bukanlah harga final kendaraan bermotor. NJKB merupakan harga dasar yang digunakan buat menghitung besaran pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor, baik itu roda dua, roda empat, maupun jenis kendaraan lainnya. Jadi, kalau dijual massal nantinya, dapat dipastikan harga on the road mobil tersebut akan lebih tinggi dari NJKB.




(riar/rgr)

Hide Ads