"Untuk kebijakan pengembangan kendaraan listrik ada dua yang akan disampaikan Bapak Presiden (Joko Widodo) dan sudah selesai semua prosesnya," kata Sri di seminar 'Indonesia Automotive Industry Readiness Towards Industry 4.0' di arena GIIAS 2019, ICE, BSD, Tangerang, Rabu (24/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang Peraturan Presiden adalah untuk percepataan program kendaraan bermotor listrik untuk transportasi. Yang Peraturan Pemerintah menyangkut tadi bahan dari pajak berhubungan dengan klasifikasi emisi dari otomotifnya," kata Sri.
"Perpres dan PP akan disampaikan Bapak Presiden segera minggu ini insyaallah, karena seluruh menteri telah menyepakati dan menandatangani," pungkasnya.
Draft aturan pajak mobil dan perpres mobil listrik Foto: Luthfi Anshori |











































Draft aturan pajak mobil dan perpres mobil listrik Foto: Luthfi Anshori
Komentar Terbanyak
Penjelasan Polisi soal Alphard yang Terobos Zebra Cross di HI Nunggak Pajak
Wujud Mobil Keciduk Isi BBM Subsidi Berulang dalam Sehari, Pakai QR Code Beda-beda
Pernyataan BYD Soal Seal Terbakar di Cikampek