"Untuk kebijakan pengembangan kendaraan listrik ada dua yang akan disampaikan Bapak Presiden (Joko Widodo) dan sudah selesai semua prosesnya," kata Sri di seminar 'Indonesia Automotive Industry Readiness Towards Industry 4.0' di arena GIIAS 2019, ICE, BSD, Tangerang, Rabu (24/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang Peraturan Presiden adalah untuk percepataan program kendaraan bermotor listrik untuk transportasi. Yang Peraturan Pemerintah menyangkut tadi bahan dari pajak berhubungan dengan klasifikasi emisi dari otomotifnya," kata Sri.
"Perpres dan PP akan disampaikan Bapak Presiden segera minggu ini insyaallah, karena seluruh menteri telah menyepakati dan menandatangani," pungkasnya.
Draft aturan pajak mobil dan perpres mobil listrik Foto: Luthfi Anshori |












































Draft aturan pajak mobil dan perpres mobil listrik Foto: Luthfi Anshori
Komentar Terbanyak
Resmi Turun, Ini Harga BBM Se-Indonesia Juli 2026
Sah! Malaysia Perketat Impor Mobil Murah China
Pemilik Kendaraan yang Belum Bayar Pajak Didatangi Petugas Samsat