Gaikindo menyatakan pengumpulan data merupakan amanat Peraturan Menteri Keuangan No.228/2017 dimana disebutkan ada beberapa asosiasi legal yang diwajibkan untuk menyampaikan data dan informasi berkaitan dengan perpajakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita itu bekerja sesuai dengan aturan Pemerintah. Kalau KPPU bilang tidak perlu mengumpulkan data lagi, ya sudah. Tapi ini kan memang sudah tertulis di PMK 288/2017 dimana kami (Gaikindo) sebagai salah satu asosiasi yang wajib mengumpulkan dan memberikan data serta informasi," katanya di sela-sela pelaksanaan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2018 di ICE BSD, Tangerang.
Di lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 288/2017 memang tertulis beberapa asosiasi yang wajib mengirim informasi terkait salah satunya adalah Gaikindo dan AISI (Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia). Data yang dikumpulkan antara lain produksi, merek, model, hingga ekspor dan impor.
"Pada lampiran PMK 288/2017 ada banyak asosiasi mulai dari pabrik sepatu sampai otomotif, jadi kita bukan satu-satunya yang melakukan pengumpulan data. Kami ini (bersama AISI) kan ditunjuk oleh PMK 288/2017, jadi ya kita bekerja berdasarkan aturan itu dong," ucap Jongkie.
"Sekarang terserah KPPU, kalau memang mau di ubah ya kita ikuti. Nanti kita bicara lebih dalam lagi terkait hal ini setelah GIIAS (Gaikindo Indonesia International Auto Show)," lanjutnya.
Terkait potensi adanya kartel sebagaimana kritik KPPU beberapa waktu lalu, Jongkie mengatakan konteks dari pengumpulan data adalah persaingan bisnis dan pengaturan strategi semata.
"Saya tidak tahu ya, karena mereka (KPPU) kan punya perspektif sendiri. Saya tidak tahu melihatnya dari sudut mana. Oleh karena itu kita akan lakukan diskusi terkait hal ini nanti," tutup Jongkie.
(ruk/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?