Soal Data Penjualan Asosiasi, KPPU Terbuka untuk Klarifikasi

Soal Data Penjualan Asosiasi, KPPU Terbuka untuk Klarifikasi

Akfa Nasrulhak - detikOto
Jumat, 13 Jul 2018 19:10 WIB
Ilustrasi penjualan mobil di Indonesia. Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengkritik pengumpulan data penjualan dan produksi ke asosiasi. Hal ini menurut KPPU rawan penyalahgunaan.

Namun Komisioner dan Juru Bicara KPPU Guntur Syahputra Saragih, berharap agar diskusi ini tidak terus berada di arena publik. Pihak KPPU pun membuka ruang bagi pihak-pihak yang memang merasa keberatan atau berbeda pandangan dengan pernyataan KPPU, baik itu Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) maupun Asosiasi Industri Sepeda motor Indonesia (AISI), untuk mengklarifikasi dan mendatangi KPPU.


"Sebaiknya ini tidak sahut menyahut di publik, kalau memang Gaikindo atau pihak asosiasi lainnya merasa berkeberatan dengan pernyataan dari KPPU, silakan bersurat dan mendatangi kantor kami untuk meminta penjelasan lebih utuh. Itu karena agar tidak menjadi ruang publik, jadi kita akan jelaskan di sini. Beberapa kasus juga meminta pandangan kami kok menyampaikan surat," jelasnya saat dikonfirmasi detikOto, Jumat (13/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Guntur, pihaknya membutuhkan tindak lanjut lagi, oleh karena itu bagi yang keberatan ia meminta untuk pihak yang berkeberatan agar mengklarifikasikan kepada KPPU. Dalam hal ini, Guntur menegaskan ajakan ini bukan berarti 'menantang' pihak yang berkeberatan untuk mendatangi pihak KPPU.


"Jadi tidak untuk menyampaikan apalagi hal-hal yang sifatnya 'agak menantang'. Jadi bahasa kalau KPPU mengada-ada, jadi kita tidak mengada-ada, kita berpijak sesuai undang-undang. Namun kita sangat terbuka dengan setiap pihak yang ingin mengklarifikasi pandangan kami, seperti pengumpulan datanya seperti apa, silakan datang. Sampaikan surat dan minta penjelasannya lebih lanjut," paparnya.

Guntur berharap isu ini tidak berlarut-larut, ia mempersilahkan pihak untuk berdiskusi tentunya sesuai dengan perizinan secara administrasi untuk mengajukan permintaan penjelasan pada KPPU. (dry/ddn)

Hide Ads