GIIAS 2018: Ini Bocoran Pajak Kendaraan Berdasarkan Emisi Karbon

GIIAS 2018: Ini Bocoran Pajak Kendaraan Berdasarkan Emisi Karbon

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 08 Agu 2018 09:17 WIB
Emisi lebih besar siap-siap kena pajak mahal (Foto: Dadan Kuswaraharja)
Tangerang - Saat ini sistem perpajakan kendaraan bermotor di Indonesia masih dihitung berdasarkan kapasitas mesin. Ke depan, dalam rangka menyambut kendaraan ramah lingkungan, sistem perpajakan akan diubah menjadi berbasis emisi karbon CO2.

Pemerintah saat ini memang tengah menggodok aturan dan insentif untuk kendaraan ramah lingkungan. Salah satunya adalah dengan menyiapkan regulasi perpajakan baru yang dihitung berdasarkan emisi yang dikeluarkan kendaraan.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Harjanto, menjelaskan dengan adanya pemberlakuan skema pajak baru diharapkan akan lebih banyak lagi kendaraan ramah lingkungan yang diproduksi di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya kalkulasi pajak barang mewah dihitung berdasarkan kapasitas mesin. Sekarang tergantung dari emisi. Semakin rendah emisi, artinya lebih rendah pajak barang mewahnya," kata Harjanto dalam acara Gaikindo International Automotive Conference di arena GIIAS (Gaikindo Indonesia International Auto Show) 2018 di ICE, BSD, Tangerang, Selasa (7/8/2018).



Dari presentasi Harjanto diperlihatkan tabel harmonisasi pajak kendaraan yang diperkirakan akan diterapkan di Indonesia. Mulai dari kendaraan bermesin bakar sampai kendaraan listrik diatur Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Untuk kendaraan penumpang dengan kapasitas tak lebih dari 10 orang, bermesin 3.000cc ke bawah dengan emisi 150 g/km ke bawah, dikenakan PPnBM sebesar 15 persen. Jenis kendaraan yang sama namun memiliki mesin lebih dari 3.000 cc, maka dikenakan PPnBM 40 persen.

Mobil penumpang kurang dari 10 orang dengan CO2 151-200 g/km dikenakan PPnBM 20 persen untuk mesin 3.000 cc ke bawah dan 40 persen untuk yang mesin 3.000 cc ke atas. Jenis mobil yang sama dengan emisi 201-250 g/km dikenakan PPnBM 25 persen untuk 3.000 cc ke bawah dan 40 persen untuk mesin 3.000 cc ke atas. Kalau mobil jenis yang sama mengeluarkan lebih dari 250 g/km CO2, maka PPnBM-nya mencapai 40 persen untuk mesin 3.000 cc ke bawah dan 50 persen untuk mesin 3.000 cc ke atas.



Kendaraan penumpang van dengan kapasitas lebih dari 10 orang kalau mengeluarkan emisi kurang dari 250 g/km CO2 dikenakan PPnBM 15 persen untuk mesin 3.000 cc kee bawah. Versi mesin 3.000 cc ke atas dikenakan 30 persen PPnBM. Kalau mengeluarkan lebih dari 250 g/km, maka dikenakan PPnBM 20 persen untuk mesin 3.000 cc ke bawah dan 30 persen untuk mesin 3.000 cc ke atas.

Kendaraan komersial, pikap dengan emisi kurang dari 150 g/km dikenakan nol persen PPnBM untuk mesin 3.000 cc ke bawah, sementara untuk mesin 3.000 cc ke atas kalau mengeluarkan emisi kurang dari 150 g/km dikenakan 20 perssen pajak. Kalau mengeluarkan emisi antara 150-200 g/km, pajak yang dikenakan sebesar 5 persen untuk mesin 3.000 cc ke bawah dan 20 persen untuk mesin lebih dari 3.000 cc. Di atas 200 g/km CO2, pajak untuk mesin 3.000 cc ke bawah sebesar 5 persen, dan 30 persen untuk yang di atas 3.000 cc. Sedangkan truk heavy duty untuk semua tipenya tak dikenakan PPnBM.

Masuk ke program LCEV atau Low Carbon Emission Vehicle, jenis kendaraan ini lebih kecil PPnBM-nya. Untuk mobil LCGC tetap tidak dikenakan PPnBM alias 0 persen.

Mobil hybrid atau plug-in hybrid dengan emisi kurang dari 100 g/km digratiskan PPnBM-nya alias 0 persen untuk mesin 3.000 cc ke bawah, 2 persen untuk yang mengeluarkan emisi 101-125 g/km, serta 5 persen untuk yang mengeluarkan 126-150 g/km. Untuk mobil hybrid dengan mesin 3.000 cc ke atas tetap dikenakan PPnBM 20 persen.

Semua tipe kendaraan ethanol 100 atau biodiesel 100 digratiskan PPnBM-nya. Begitu juga untuk semua tipe kendaraan listrik atau hidrogen yang diterapkan 0 persen PPnBM-nya.

Untuk kendaraan CNG atau berbahan bakar gas, dikenakan PPnBM 0 persen untuk mesin 3.000 cc ke bawah dengan emisi di bawah 100 g/km, 2 persen untuk mesin 3.000 cc ke bawah yang mengeluarkan 101-125 g/km, serta 5 persen untuk mesin 3.000 cc ke bawah yang mengeluarkan 126-150 g/km. Sedangkan mobil bermesin CNG yang berkapasitas 3.000 cc ke atas dikenakan PPnBM sebesar 20 persen.

Bocoran pajak kendaraan berdasarkan CO2.Bocoran pajak kendaraan berdasarkan CO2. Foto: Rangga Rahadiansyah


"Jika di level saya sudah final, di level Eselon I, tinggal di rapat terbatas antar-menteri nanti akan diputuskan di sana. Jadi secara substansi sudah beres tinggal nanti secara administrasi saja," ujar Harjanto.

"Jadi tahun ini goal ya, dalam waktu dekat. Presiden Joko Widodo juga sudah disampaikan, begitu juga pihak Gaikindo. Presiden juga mengatakan akan memberikan insentif yang lebih baik terhadap industri otomotif," sambungnya.

Tidak Hanya Mobil, SPG Ini Bikin Betah Berlama-lama di GIIAS 2018:

[Gambas:Video 20detik]


GIIAS 2018: Ini Bocoran Pajak Kendaraan Berdasarkan Emisi Karbon
(rgr/ddn)

Hide Ads