Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan stimulus dan insentif bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Program pembebasan sanksi denda pajak hingga diskon pajak yang dikemas dengan nama "Triple Untung Plus" ini berlangsung mulai 1 Agustus - 24 Desember 2021.
(/)
Video 20Detik
Asyik! Ada Pemutihan-Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar
Sabtu, 31 Jul 2021 11:39 WIB
BAGIKAN
BAGIKAN