Resmi! Mobil Listrik Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap

Foto Oto

Resmi! Mobil Listrik Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap

Rifkianto Nugroho - detikOto
Selasa, 05 Mei 2026 19:01 WIB

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mempertahankan insentif kendaraan listrik, termasuk bebas pajak dan ganjil-genap. Kebijakan ini mengikuti aturan pemerintah pusat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan insentif untuk kendaraan listrik, termasuk pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, mobil listrik juga tetap bebas dari aturan ganjil-genap.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan insentif untuk kendaraan listrik, termasuk pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, mobil listrik juga tetap bebas dari aturan ganjil-genap. Β 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan insentif untuk kendaraan listrik, termasuk pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, mobil listrik juga tetap bebas dari aturan ganjil-genap.

Kebijakan tersebut mengikuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ terkait insentif fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Pemprov DKI memastikan aturan daerah selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. Β 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan insentif untuk kendaraan listrik, termasuk pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, mobil listrik juga tetap bebas dari aturan ganjil-genap.

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan insentif tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Pembebasan PKB dan BBNKB menjadi bagian dari dukungan terhadap penggunaan kendaraan listrik. Β 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan insentif untuk kendaraan listrik, termasuk pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, mobil listrik juga tetap bebas dari aturan ganjil-genap.

Menurut Lusiana, kebijakan ini juga bertujuan memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Jakarta. Insentif diharapkan mendorong masyarakat beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Β 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan insentif untuk kendaraan listrik, termasuk pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, mobil listrik juga tetap bebas dari aturan ganjil-genap.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan kebijakan bebas ganjil-genap bagi kendaraan listrik tetap dipertahankan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengurangi emisi dan mendukung transportasi berkelanjutan. Β 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan insentif untuk kendaraan listrik, termasuk pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, mobil listrik juga tetap bebas dari aturan ganjil-genap.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam mendukung transisi energi bersih. Pemerintah daerah akan terus mengikuti arah kebijakan nasional dalam pengembangan kendaraan listrik. Β 

Resmi! Mobil Listrik Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap
Resmi! Mobil Listrik Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap
Resmi! Mobil Listrik Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap
Resmi! Mobil Listrik Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap
Resmi! Mobil Listrik Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap
Resmi! Mobil Listrik Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads