Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mempertahankan insentif kendaraan listrik, termasuk bebas pajak dan ganjil-genap. Kebijakan ini mengikuti aturan pemerintah pusat.
Foto Oto
Resmi! Mobil Listrik Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan insentif untuk kendaraan listrik, termasuk pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, mobil listrik juga tetap bebas dari aturan ganjil-genap. Β
Kebijakan tersebut mengikuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ terkait insentif fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Pemprov DKI memastikan aturan daerah selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. Β
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan insentif tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Pembebasan PKB dan BBNKB menjadi bagian dari dukungan terhadap penggunaan kendaraan listrik. Β
Menurut Lusiana, kebijakan ini juga bertujuan memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Jakarta. Insentif diharapkan mendorong masyarakat beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Β
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan kebijakan bebas ganjil-genap bagi kendaraan listrik tetap dipertahankan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengurangi emisi dan mendukung transportasi berkelanjutan. Β
Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam mendukung transisi energi bersih. Pemerintah daerah akan terus mengikuti arah kebijakan nasional dalam pengembangan kendaraan listrik. Β











































Komentar Terbanyak
Guru ASN Gugat Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru
Pertalite Mau Dibatasi, Kategori Ini Bakal Nggak Bisa Beli Lagi
Miris! Segini Banyak Pengendara yang Akali Pelat Nomor Demi Hindari ETLE