Video 20Detik

Catat! Segini Biaya Buat SIM Baru dan Biaya Perpanjang SIM

detikTV, dtv - detikOto
Sabtu, 26 Jun 2021 12:35 WIB
Jakarta - Biaya pembuatan SIM baru dan biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut tim detikOto merangkum biaya pembuatan serta perpanjangan semua kategori SIM yang berlaku di Indonesia.


(/)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork