Video 20Detik
Catat! Segini Biaya Buat SIM Baru dan Biaya Perpanjang SIM
Sabtu, 26 Jun 2021 12:35 WIB
Jakarta - Biaya pembuatan SIM baru dan biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut tim detikOto merangkum biaya pembuatan serta perpanjangan semua kategori SIM yang berlaku di Indonesia. (/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan











































Komentar Terbanyak
Intip Garasi Kalapas Cibinong Nonaktif yang Gelagapan saat Dicecar DPR
Akal-akalan Pemilik Kendaraan Hindari Ganjil Genap
Pelat Motor Banyak Diakali, Tilang Manual Perlu Ada Lagi