Video 20Detik
Catat! Segini Biaya Buat SIM Baru dan Biaya Perpanjang SIM
Sabtu, 26 Jun 2021 12:35 WIB
Jakarta - Biaya pembuatan SIM baru dan biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut tim detikOto merangkum biaya pembuatan serta perpanjangan semua kategori SIM yang berlaku di Indonesia. (/)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
Patwal Diminta Tak Arogan: Jangan Asal Setop Kendaraan-Makan Jalur Orang