GIICOMVEC 2024

Pemerintah Mulai Bahas Insentif Mobil Hybrid, Tunggu Tanggal Mainnya!

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Jumat, 08 Mar 2024 16:07 WIB
Menperin Agus Gumiwang bicara insentif mobil hybrid. Foto: Septian Farhan Nurhuda / detik.com
Jakarta -

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, aturan terkait insentif mobil hybrid mulai dirumuskan pemerintah. Namun, dia belum bisa memastikan, kapan aturan tersebut mulai diterbitkan.

Kepastian tersebut disampaikan Agus Gumiwang saat mengunjugi pameran Gaikindo Indonesia Internasional Commercial Vehicle Expo atau GIICOMVEC 2024 di JCC Senayan, Jakarta Pusat.

"Insentif untuk mobil hybrid sudah mulai kita bicarakan dalam internal pemerintah. Jadi tunggu tanggal mainnya," ujar Agus Gumiwang saat ditemui awak media di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (8/3).

Menperin Agus Gumiwang di GIICOMVEC 2024. Foto: Septian Farhan Nurhuda / detik.com

Ketika ditanya mengenai detail aturan insentif mobil hybrid, dia belum bisa mengungkapnya lebih detail. Intinya, Kemenperin dan sejumlah pihak terkait masih merumuskannya hingga sekarang.

"Nanti kita bicarakan," ungkapnya.

Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto memastikan, pemerintah tengah menyiapkan aturan terkait insentif mobil hybrid. Dia menjelaskan, insentif tersebut berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP).

Besaran PPN DTP untuk mobil hybrid rencananya akan sama dengan besaran insentif yang diberikan untuk mobil listrik. Sayangnya, Airlangga belum memberikan kepastian mengenai kapan aturan tersebut diterbitkan.

"Hitung-hitungan ada tapi kita musti rapatin dulu," kata Airlangga Hartarto di Jakarta, belum lama ini.

Insentif mobil hybrid. Foto: Istimewa

Saat ini, PKB dan BBNKB mobil hybrid sama seperti mobil bermesin pembakaran internal, yakni 12,5 persen dan 1,75 persen, sehingga totalnya mencapai 14,25 persen. Sedangkan tarif PPnBM mencapai 6 persen, sesuai PP 74 tahun 2021.

Sementara mobil listrik berbasis baterai diganjar PPnBM, PKB, dan BBNKB 0 persen. Selain itu, kendaraan tersebut mendapatkan diskon pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen menjadi 1 persen dari yang semula 11 persen.



Simak Video "Lihat Langsung Suzuki Fronx: Gaya ala SUV Coupe, Sudah Hybrid!"

(sfn/dry)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork