Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, aturan terkait insentif mobil hybrid mulai dirumuskan pemerintah. Namun, dia belum bisa memastikan, kapan aturan tersebut mulai diterbitkan.
Kepastian tersebut disampaikan Agus Gumiwang saat mengunjugi pameran Gaikindo Indonesia Internasional Commercial Vehicle Expo atau GIICOMVEC 2024 di JCC Senayan, Jakarta Pusat.
"Insentif untuk mobil hybrid sudah mulai kita bicarakan dalam internal pemerintah. Jadi tunggu tanggal mainnya," ujar Agus Gumiwang saat ditemui awak media di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (8/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Ketika ditanya mengenai detail aturan insentif mobil hybrid, dia belum bisa mengungkapnya lebih detail. Intinya, Kemenperin dan sejumlah pihak terkait masih merumuskannya hingga sekarang.
"Nanti kita bicarakan," ungkapnya.
Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto memastikan, pemerintah tengah menyiapkan aturan terkait insentif mobil hybrid. Dia menjelaskan, insentif tersebut berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP).
Besaran PPN DTP untuk mobil hybrid rencananya akan sama dengan besaran insentif yang diberikan untuk mobil listrik. Sayangnya, Airlangga belum memberikan kepastian mengenai kapan aturan tersebut diterbitkan.
"Hitung-hitungan ada tapi kita musti rapatin dulu," kata Airlangga Hartarto di Jakarta, belum lama ini.
![]() |
Saat ini, PKB dan BBNKB mobil hybrid sama seperti mobil bermesin pembakaran internal, yakni 12,5 persen dan 1,75 persen, sehingga totalnya mencapai 14,25 persen. Sedangkan tarif PPnBM mencapai 6 persen, sesuai PP 74 tahun 2021.
Sementara mobil listrik berbasis baterai diganjar PPnBM, PKB, dan BBNKB 0 persen. Selain itu, kendaraan tersebut mendapatkan diskon pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen menjadi 1 persen dari yang semula 11 persen.
(sfn/dry)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP