Pelat RFH Pelaku Pemukulan Tak Terdaftar, Ini Daftar Pengguna Pelat 'RF'

Pelat RFH Pelaku Pemukulan Tak Terdaftar, Ini Daftar Pengguna Pelat 'RF'

Tim detikcom - detikOto
Senin, 06 Jun 2022 12:07 WIB
Pengemudi pelat RFH pukuli warga di Tol Gatsu (dok. tangkapan layar video)
Foto: Pengemudi pelat RFH pukuli warga di Tol Gatsu tengah jadi sorotan. (dok. tangkapan layar video)
Jakarta -

Mobil pelat RFH tengah menjadi sorotan karena tindakan arogan yang dilakukannya kepada pengendara jalan lain di tol. Usut punya usut, mobil tersebut dengan pelat RFH itu tidak terdaftar di Samsat Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Saat ini dilaksanakan penyelidikan lanjutan oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Hengki Haryadi.

Perlu diketahui, pelat nomor RF memang tidak bisa digunakan sembarang orang. Pelat 'RF' ini tergolong khusus dan rahasia serta penggunaannya diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan tersebut disebutkan TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada ranmor (kendaraan bermotor) yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.

Sedangkan TNKB Khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah. Di dalam lampiran Perkap, juga tertulis pejabat yang boleh menggunakan kode pelat nomor belakang khusus dan rahasia.

ADVERTISEMENT

Adapun dalam lampiran, dirinci daftar pejabat di instansi pemerintahan yang bisa mendapatkan STNK/TNKB Khusus dan juga Rahasia.

Ini Daftar Pengguna Pelat 'RF'

Tingkat Pusat

  1. Kementerian: Menteri, Sekjen, Dirjen
  2. DPR RI: Ketua DPR RI, Para Wakil Ketua, Para Ketua Komisi/Fraksi
  3. Mabes TNI: Panglima TNI, Kasum, Kepala Staf Angkatan, Asisten Intel TNI
  4. Kejaksaan Agung: Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, JAM Intelijen
  5. Badan Intelijen Negara: Kepala BIN, Para Deputi BIN
  6. KPK: Ketua KPK, Para Direktur
  7. BNN: Kepala BNN, Para Direktur BNN

Tingkat Provinsi

  1. Pemerintah Provinsi: Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Kadis/Kepala Badan
  2. Kodam/Satuan setingkat Kodam: Panglima Kodam/AL/AU, Kasdam, Asisten Intelijen Kodam
  3. Kejaksaan Tinggi: Kajati, Kasiintel Kejaksaan Tinggi
  4. Pengadilan Tinggi: Ketua Pengadilan
  5. DPRD Provinsi: Ketua DPRD Provinsi, Para Wakil Ketua, Para Ketua Komisi
  6. Korem/Satuan Setingkat Korem: Danrem/Dan Lanal/Dan Lanud, Kasiintel
  7. Badan Narkotika Propinsi: Kepala BNP
  8. Pos BIN Wilayah: Kaposwil BIN Provinsi

Tingkat Kabupaten/Kota

  1. Pemerintah Daerah: Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Kadis/Kepala Badan
  2. Kodim/Satuan Setingkat Kodim: Dandim, Kasiintel Kodim
  3. Kejaksaan Negeri: Kepala Kejaksaan Negeri, Kasiintel Kajari
  4. Pengadilan Negeri: Ketua Pengadilan
  5. DPRD Kabupaten: Ketua DPRD Kabupaten/Kota, Para Wakil Ketua, Para Ketua Komisi/Fraksi
  6. Badan Narkotika Kabupaten/Kota: Kepala BNK

Selain itu, para Pejabat di Lingkungan Polri dan Lingkungan TNI juga bisa mendapat rekomendasti STNK/TNKB Khusus. Untuk Polri, yang bisa mendapat dari Kapolri sampai Perwira yang ditugaskan pada Kementerian/Lembaga Pemerintahan. Mantan Kapolri dan Penasihat Ahli Kapolri juga masih bisa mendapatkannya. Di tingkat Polda mulai dari Kapolda sampai KA SPN. Kemudian untuk tingkat Polres terdapat Kapolrestro/Kaporetabes, Kapolres, Kapolresta sampai Wakapolrestro/Wakapolrestabes/Wakapolres/Wakapolresta.

Sementara untuk pejabat TNI di tingkat pusat, yang bisa mendapatkan antara lain Personel Intelijen TNI sesuai KEP Jabatan, Jaksa Penyidik/Penyidik Kejaksaan Agung, Penyelidik/Penyidik KPK, Personel Penyelidik/Penyidik BNN, dan Personel Penyelidik BIN.

Di tingkat daerah, pejabat TNI yang bisa mendapat rekomendasi antara lain Jaksa Penyelidik/Penyidik Kejaksaan Tinggi, Personel Penyelidik BNP, dan Personel Penyelidik Poswil BIN. Terakhir di tingkat kabupaten/kota, rekomendasi diberikan kepada pejabat TNI yang menjadi Jaksa Penyelidik/Penyidik Kejaksaan Negeri dan Personel Penyelidik BNK.

Simak video 'Polisi Ungkap Kronologi Pemobil Pelat RFH Pukuli Anak Anggota DPR':

[Gambas:Video 20detik]



(dry/rgr)

Hide Ads