"Keberatan dong. Kalau lampu di siang hari terus menyala, bisa boros aki dong," kata seorang pengendara motor, Dedi Wijaya kepada wartawan, Selasa (12/1/2010).
Aturan denda Rp 100 ribu atau pidana kurungan 15 hari ini tertuang dalam pasal 107 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Semakin banyak aturan yang justru malah menjadi lahan pungli baru," terang rekan Deddy, Sandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah nyalakan lampu, tapi pengendara motornya ngebut dan tidak hati-hati apa kecelakaan itu bisa terhindarkan?" tanya Sandi.
(mei/ddn)










































