Viral di media sosial pengendara sepeda motor diduga warga negara asing (WNA) mengendarai sepeda motor di jalan tol. Bule itu dengan santainya melaju di jalan tol di tengah kendaraan roda empat atau lebih menggunakan motor Kawasaki KLX 250 pelat B. Melihat barang bawaannya, tampaknya bule itu sedang touring.
Kemungkinan, bule itu tidak mengetahui bahwa sepeda motor di Indonesia dilarang masuk jalan tol. Hal ini berbeda dengan negara lain yang membolehkan mengendarai sepeda motor di jalan tol. Bahkan di Malaysia pun sepeda motor boleh masuk jalan tol.
"mungkin mereka gatau," tulis akun TikTok lovejune.id yang mengunggah video bule masuk jalan tol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
@lovejune.idmungkin mereka gatau
♬ bounce (i just wanna dance) - фрози & joyful
Praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengamini kemungkinan bule tersebut tidak tahu bahwa sepeda motor di Indonesia dilarang masuk jalan tol. Di sisi lain, Sony berpesan jika pengendara lain melihat ada pemotor masuk jalan tol, ambil langkah amannya.
"Langkahnya, amankan dengan jaga jarak. Jika memungkinkan berhentikan untuk diberi informasi," ucap Sony kepada detikOto, Rabu (31/7/2024).
Adapun larangan motor masuk tol juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 pasal 38 ayat 1.
"Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," begitu bunyi aturannya.
Namun disebutkan juga pada pasal 38 ayat 2 bahwa jalan tol bisa dilengkapi dengan jalur khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol untuk kendaraan roda empat atau lebih. Artinya, bila ada pemisah khusus barulah motor diperbolehkan melintas di tol. Contohnya di Tol Bali Mandara.
Laman Instagram Jasa Marga Trans Jawa menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk melarang motor masuk tol sebagai berikut:
1. Jalan tol mempunyai spesifikasi rancang bangun yang ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
2. Motor yang melaju di tol dapat membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Pajak Kendaraan Indonesia Salah Satu Tertinggi di Dunia, Masyarakat Dapat Apa?
Kesaksian Pemobil Lihat Ban Bocor Massal di Tol Cipularang
Tarif Parkir di Jakarta Mau Naik, Segini Bedanya dengan Kota Lain