Bikin Penasaran, Motor Patwal Masuk Tol Bayar atau Enggak Ya?

Bikin Penasaran, Motor Patwal Masuk Tol Bayar atau Enggak Ya?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 25 Mei 2023 13:33 WIB
Patwal
Motor patwal. (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Warganet banyak yang penasaran apakah mobil dan motor patroli dan pengawalan (patwal) harus bayar tol atau tidak. Apalagi, sering ditemui patwal khususnya dengan motor gede (moge) membuntuti mobil yang lewat gerbang tol tanpa ngetap e-toll. Jadi apakah patwal bayar tol?

Menurut Jusuf Hamka, pemilik tujuh ruas jalan tol termasuk Tol Depok-Antasari (Desari), memang ada beberapa kendaraan dinas yang diberikan kartu khusus untuk mengakses jalan tol. Sementara patwal yang menggunakan motor, memang tidak membayar tarif tol.

"Kalau motor patwal memang nggak bayar, karena patwal kan dia kan ngawal. Tapi mobil (yang dikawal) tetap bayar, cuman (motor) patwalnya yang kagak bayar. Misalnya Land Cruiser dikawal, patwalnya nggak bayar (mobil Land Cruiser tetap bayar)," kata Jusuf Hamka saat dihubungi detikcom, Rabu (24/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jusuf Hamka menyebut, untuk beberapa operasi kedinasan memang telah diberikan kartu khusus untuk mengakses jalan tol. Misalnya untuk keperluan operasi intelijen, ada kartu khusus agar mereka bisa mengakses jalan tol.

"Untuk pejabat-pejabat teras, misalnya polres bagian intelnya atau apa itu biasanya kita memberikan kartu khusus. Kodim, polres, itu kita kartu khusus buat mereka pakai. Kalau memang untuk bagian operasi intelijen, mereka untuk kegiatan dinas pasti kita kasih. Jadi kayak kartu karyawan aja gitu," ucap Jusuf Hamka.

ADVERTISEMENT

Namun, memang belum ada aturan yang jelas mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan kartu khusus itu. Jusuf Hamka menyebut, pihaknya memberikan kartu khusus kepada bagian tertentu, terutama untuk kedinasan.

"Kita sih kalau untuk kedinasan, operasi intel, mereka operasi penangkapan orang ya kita berikan. Untuk bagian-bagian reserse," ujarnya.

Sementara jika untuk keperluan non-dinas, kendaraan berpelat polisi maupun TNI sekalipun harusnya tetap bayar tol.
"Kalau mobil-mobil nomor polisi, nomor tentara harus bayar. Bukan berarti pakai pelat polisi mereka bisa masuk seenaknya keluar seenaknya, nggak boleh. Tetap bayar (kalau bukan untuk keperluan dinas)," tegas Jusuf Hamka.




(rgr/dry)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads