Duh! Motor Kepleset Terobos Perlintasan KA, Nyaris Terlindas

Duh! Motor Kepleset Terobos Perlintasan KA, Nyaris Terlindas

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 13 Feb 2024 07:31 WIB
Pemotor menerobos palang pintu KA
Foto: Tangkapan layar pemotor menerobos palang pintu KA
Jakarta -

Aksi mencekam seorang pengguna motor dengan muatan, menerobos palang pintu kereta api. Terlihat pemotor itu tidak sabar mengantre, padahal sinyal dan suara kereta api sedang berbunyi. Sejurus kemudian pemotor itu terpeleset, motor beserta barang bawaannya jatuh.

Beruntung pemotor itu dibantu oleh penjaga palang pintu KA. Dengan sigap, pria itu membantu pengendara motor yang jatuh tersebut. Tak berselang lama kereta pun datang menabrak barang bawaan motor yang terjatuh.

Soal aturan melewati perlintasan KA, sudah dimuat dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 114 yang menyebutkan bahwa, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; mendahulukan kereta api; dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanksinya diatur dalam pasal 296 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."

ADVERTISEMENT

Beberapa waktu yang lalu, Vice President Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan, cara melewati perlintasan kereta api adalah dengan berhenti terlebih dahulu di rambu Stop sebelum perlintasan. Jika dipastikan aman, baru melintas.

"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," tegas Joni.

[Gambas:Instagram]






(riar/din)

Hide Ads