Sempat viral relawan pengawal ambulans alami kecelakaan, pemotor sempat berdiri di atas motor sebelum akhirnya terjatuh karena hilang kendali.
Dalam potongan video yang menyebar di media sosial, pemotor itu sempat menyalip ambulans, terlihat posisi badannya sedang berdiri. Lalu motornya oleng, tunggangannya jatuh ke arah kiri di mana banyak mobil yang sedang mengantre.
Brak.. sejurus kemudian motornya menabrak mobil, lalu terpental ke arah kanan. Sementara pemotor yang sempat tersungkur terlihat bangkit kembali. Dia juga terlihat dibantu oleh warga sekitar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengamat transportasi dan hukum, AKBP (Purn) Budiyanto mengatakan komunitas pengawal ambulans punya niat bagus dari sisi kemanusiaan, terutama membantu ambulans. Sebab acap kali diabaikan oleh pengendara lain, terutama saat macet.
Namun keberadaan relawan pengawal ambulans masih dianggap menabrak aturan, sebab hak mengatur hingga pengawalan merupakan tugas kepolisian yang sudah dibekali pengetahuan.
"Tugas pengawalan cukup berat karena harus mampu menjamin keamanan dan keselamatan obyek yang dikawal dari titik pemberangkatan sampai tujuan dengan aman dan selamat. Jadi sekali lagi bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa yang berhak untuk melakukan pengawalan adalah petugas Kepolisian yang sudah dibekali atau memiliki kemampuan melakukan pengawalan," kata Budiyanto dalam keterangannya dikutip Senin (3/7/2023).
Meski punya niat bagus, pemotor yang mengawal ambulans belum dipayungi regulasi. Budiyanto mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pemotor relawan ambulans juga dilarang memakai strobo.
Dijelaskan dalam pasal 59 ayat 1, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene untuk kepentingan tertentu. Ada tiga warna lampu isyarat yang dimaksud dalam pasal 59 ayat 1 tersebut yakni merah, biru, dan kuning.
Lalu dalam pasal 5 dijelaskan disebutkan daftar kendaraan yang boleh menggunakan lampu isyarat dan strobo sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Lalu bagaimana seharusnya? Di sisi lain ambulans memang diprioritaskan mendapat hak utama di jalan. Sehingga pengendara lain harus mengalah.
"Adanya pemotor yg berinisiatif mengawal ambulans secara kemanusiaan bagus, tapi karena menyangkut kewenangan dan tanggung jawab secara hukum, harusnya pemotor tersebut menghubungi petugas untuk minta bantuan pengawalan," kata Budiyanto.
Jusri Pulubuhu, praktisi keselamatan berkendara yang juga founder dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) menyinggung soal skill pengawalan komunitas relawan ambulans. Cara pengawalan kurang tepat. Kata dia, yang berhak melakukan pengawalan dan memiliki diskresi rekayasa lalu lintas sesuai undang-undang hanya petugas polisi.
Menurut Jusri, sebagai pengguna jalan kita harus paham segala risiko yang bisa terjadi. Bisa saja ancaman kecelakaan datang dari pengguna jalan lain. Bahkan menurutnya, anggota kepolisian yang telah dibekali pelatihan dan sertifikasi pun ada yang mengalami kecelakaan akibat kelalaian orang lain.
"Kalau kita pahami, maka kita harus menyikapi salah satunya adalah ancaman-ancaman (kecelakaan) akibat kesalahan-kesalahan orang lain. Ini perlu bukan hanya pengetahuan, tapi perlu pemahaman. Pemahaman itu yang efektif selalu berbasis bukan dari pengalaman, tapi training dari sekolah," ujar Jusri.
Untuk mengurangi risiko itu, Jusri mengajak para relawan ambulans untuk mengubah pola kerjanya. Bahwa niat baik itu bisa disalurkan dengan cara yang tepat.
"Dalam kasus semacam ini, harusnya kalau kawan-kawan dari komunitas-komunitas sukarelawan tadi, mereka seharusnya tidak melakukan (pengawalan) itu. Tetapi memfasilitasi, memberitahukan pihak polisi. Itu mendapatkan suatu kebajikan yang luar biasa. Mengarahkan polisi, 'Pak, tolong bantu ada ambulans,' dan sebagainya. Jaringan komunitas pun akan mudah untuk melakukan permohonan tersebut kepada polisi daripada pasien yang akan diangkut," ucap Jusri.
View this post on Instagram
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Duh! Ojol Ancam Mau Demo Sebulan Sekali
Penjualan Mobil Anjlok, Pemerintah Minta Tak Sampai Ada PHK