Pelajaran dari Fortuner Ngerem Mendadak Hampir Picu Tabrakan Beruntun

Pelajaran dari Fortuner Ngerem Mendadak Hampir Picu Tabrakan Beruntun

Ridwan Arifin - detikOto
Senin, 03 Jul 2023 08:06 WIB
Fortuner asal potong jalan di tol
Viral Fortuner asal potong jalur di tol Foto: Screenshot @dashcam_owners_indonesia
Jakarta -

Etika berbelok di jalan raya tak bisa sembarangan. Baru-baru ini viral pengemudi Fortuner asal belok ketika hendak berpindah lajur di tol. Bagaimana seharusnya jika berbelok arah di tol?

Video viral itu diunggah oleh akun instagram @dascham_owner_indonesia, sebuah mobil Fortuner hitam memotong jalur dari kanan ke kiri. Mobil tersebut hendak keluar ke arah pintu tol lain tapi posisinya dari lajur paling kanan.

Tiba-tiba Fortuner hitam itu mengurangi kecepatan karena hendak ke pintu keluar yang berada di sisi kiri. Namun situasi lalu lintas saat itu terdapat mobil lain. Terjadi efek domino, nyaris terjadi tabrakan beruntun. Beruntung pengemudi di belakangnya berhasil melakukan antisipasi pengereman sehingga kecelakaan pun terhindar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkaca dari peristiwa tersebut, pengamat transportasi dan hukum, AKBP (Purn) Budiyanto, mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, mengatakan gerakan spontan ketika hendak berbelok berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Tidak sedikit mereka yang akan berbelok dan berbalik arah melakukan gerakan spontan dengan cara memotong, yang barang tentu akan mengagetkan pengguna jalan lainnya dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata Budiyanto dalam keterangannya dikutip Senin (3/7/2023).

ADVERTISEMENT

Budiyanto mengungkapkan berpindah lajur sudah diatur dalam Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 112 ayat 1 dan 2. Dalam pasal itu disebutkan, pengendara yang hendak pindah lajur harus waspada akan keadaan sekitar.

"Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat," bunyi pasal 112 ayat 2.

Budiyanto juga menegaskan pengendara yang tidak mematuhi aturan tersebut apalagi hingga menyebabkan celaka, maka harus siap dengan konsekuensinya sesuai dengan pasal 25 UU Nomor 22 tahun 2009.

"Pengendara ranmor yang akan membelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan merupakan pelanggaran lalu lintas sebagai mana diatur dalam ketentuan pidana pasal 294, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," kata Budiyanto.

Jangan asal potong ketika keluar pintu tol

Praktisi keselamatan berkendara yang juga yang juga Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menegaskan sangat bahaya jika pengemudi berhenti mendadak karena pintu keluar tol terlewat. Menurutnya, ketika jalur atau pintu keluar tol sudah terlewat, paling aman adalah keluar di exit tol berikutnya.

Sony juga menyarankan, jika hendak mengambil pintu keluar tol, biasakan pula melaju di lajur kiri agar mudah membaca rambu atau petunjuk arah.

Agar tidak terlewat keluar tol, Sony menyarankan pengendara untuk selalu melakukan perencanaan perjalanan dengan matang. Saat melakukan konvoi, sosialisasikan rencana perjalanan itu kepada peserta konvoi lainnya. Buat aturan ketika harus konvoi.

"Tekankan untuk tidak melanggar aturan lalu lintas. Ketika kendaraan sudah terlewat belokannya, jangan berhenti bahkan sampai mundur atau gilanya putar arah berlawanan. Terus aja cari arah keluar di depannya. Memang lebih jauh tapi itu konsekuensi terhadap keselamatan bersama," ujarnya.




(riar/rgr)

Hide Ads