Pemobil pelat sipil menggunakan strobo dan aksi lane hogger terekam sekaligus di jalan tol. Sebenarnya sudah terdapat aturan pelarangan memakai strobo dan aksi lane hogger di jalan bebas hambatan.
Video tersebut diunggah akun instagram @dashcamindonesia. Dalam potongan klip video, mobil Pajero Sport warna hitam memakai pernak-pernik lampu strobo. Mobil itu berada di lajur paling kanan hendak mendahului Calya yang berada di depannya.
Pemobil Calya yang sedang melaju itu tetap berada di lajur mendahului kendati sudah dipepet oleh pemobil Pajero Sport. Walhasil pemobil Pajero Sport itu menyalip dari sebelah kiri, lalu masuk lagi ke lajur paling kanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut praktisi keselamatan berkendara, kedua mobil itu sama-sama melakukan kesalahan.
"Menurut saya dua-duanya salah, yang pakai strobo melanggar aturan tapi kalau yang bersangkutan bukan petugas ya. Sementara yang stay di lajur kanan jalan menjadi lane hogger," kata Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana kepada detikcom, Selasa (27/6/2023).
Tindakan lane hogger ini bisa mengganggu kendaraan lain yang ingin mendahului. Sebab mobil bergerak dalam kecepatan statis, padahal lajur kanan hanya digunakan untuk mendahului.
Perlu diketahui, lajur kanan hanya digunakan untuk mendahului kendaraan lain. Namun setelah melewati mobil lain pengendara harusnya kembali ke lajur tengah atau kiri tol.
Jasa Marga sebagai pengelola tol kerap mengimbau setelah berhasil melewati mobil sebaiknya kembali ke lajur tengah atau kiri. Tindakan lane hogger ini bisa memicu tabrakan beruntun.
"Jika Kamu ingin mendahului, gunakan lajur kanan. Setelah selesai mendahului, kembali ke lajur kiri," imbau Jasa Marga dalam sosial medianya.
"Selain mengganggu laju kendaraan lain yang ingin mendahului, tindakan lane hogger ini juga memicu terjadinya kecelakaan beruntun," tambahnya lagi.
Di sisi lain, aksi lane hogger bisa memantik emosi pengemudi lain. Bahayanya jika kendaraan sudah berhasil menyalip, langsung membalas dengan rem mendadak.
"Mengambil lajur kanan secara konstan, dan tidak memberikan ruang kendaraan lain untuk mendahului dapat menimbulkan emosi pengemudi yang lain, membuka ruang pengemudi lain untuk menyalip dari kiri kemudian dibalas dengan langsung memotong ke kanan yang dapat berakibat terjadi pengeremen mendadak dan sangat berpotensi menimbulkan benturan kendaraan di belakangnya karena kurang konsentrasi, kurang antisipatif karena jarak aman yang tidak memadai, dan ini akan dapat disusul kendaraan di belakangnya mengalami hal serupa akhirnya terjadi tabrakan beruntun," jelas Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto.
Bicara penggunaan lajur paling kanan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal 108 ayat 2 yang berbunyi:
Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:
(a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau (b) diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri'.
Kemudian juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 butir (b):
"Lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada di lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan"
Berapa kecepatan maksimal di jalan tol?
Bicara kecepatan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan pasal 3 ayat 4. Setidaknya ada empat macam batas kecepatan yang harus dipatuhi. Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:
a. paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan,
b. paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota,
c. paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan,
d. paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan pemukiman
Mobil kendaraan sipil tapi pakai strobo.
Penggunaan strobo atau rotator hanya diberikan untuk petugas, bukan kendaraan warga sipil atau milik pribadi. Hal itu, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 59. Dijelaskan dalam pasal itu, untuk kepentingan tertentu kendaraan dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirine dengan warna merah, biru, dan kuning. Lebih lanjut dalam pasal 59 ayat 5 dijelaskan lebih detail soal peruntukkan dari masing-masing warna lampu rotator atau sirine seperti berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
View this post on Instagram
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Punya Duit Rp 190 Jutaan: Pilih BYD Atto 1, Agya, Brio Satya, atau Ayla?
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
Banyak Beredar di Jalan Raya, Emang Boleh Motor Tak Pakai Pelat Belakang?