Viral Pajero Sport Berstrobo Minta Jalan di Tol, Calya Ogah Minggir

Viral Pajero Sport Berstrobo Minta Jalan di Tol, Calya Ogah Minggir

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 27 Jun 2023 12:02 WIB
Pajero Sport berstobo minta jalan ke Calya
Pajero Sport berstrobo minta jalan Foto: Instagram @dashcamindonesia
Jakarta -

Pelanggaran di jalan tol masih marak terjadi, dari memakai aksesori lampu tambahan hingga tidak paham dengan fungsi lajur paling kanan. Baru-baru ini viral mobil Pajero Sport dengan strobo membuntuti Calya yang sedang berjalan statis di lajur paling kanan.

Video tersebut diunggah dalam akun instagram @dashcamindonesia. Dalam potongan klip video, mobil Pajero Sport warna hitam memakai pernak-pernik lampu strobo. Mobil itu berada di lajur paling kanan hendak mendahului Calya yang berada di depannya.

Pemobil Calya yang sedang melaju itu tetap berada di lajur mendahului kendati sudah dipepet oleh pemobil Pajero Sport. Walhasil pemobil Pajero Sport itu menyalip dari sebelah kiri, lalu masuk lagi ke lajur paling kanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fenomena ini memicu perdebatan di media sosial. Beberapa di antaranya bilang kedua mobil itu sama-sama melakukan kesalahan.

"Lane hogger ketemu sama mobil lenong cocoklah sudah, kalo senggolan yang satu manggil bekingan yang satu live tiktok manggil netizen," tulis akun @rangre***

ADVERTISEMENT

"2 2nya salah. Pajero Sport sok bgt pk strobo, yet Calya yg didepan demen bgt nge lane hog," timpal @vit**

Lantas bagaimana tanggapan dari praktisi keselamatan berkendara?

"Menurut saya dua-duanya salah, yang pakai strobo melanggar aturan tapi kalau yang bersangkutan bukan petugas ya. Sementara yang stay di lajur kanan jalan menjadi lane hogger," kata Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana kepada detikcom, Selasa (27/6/2023).

Sony menambahkan pemobil Pajero Sport mungkin punya kepentingan darurat. Sebaiknya bagi pengendara yang melihat pemobil lain ingin mendahului, lebih baik diberikan ruang.

"Salahnya apa kalau lajur kanan dibuka dan mobil di belakangnya dikasih jalan. Jadi jangan merasa boleh menghakimi atau menjadi hakim bagi pengemudi lain hanya karena memakai strobo. Pun kalau ada pelanggaran yang dilakukan pengemudi lain, tetap yang berhak menindak adalah petugas," kata Sony.

"Selama tidak dirugikan, tidak mengganggu dan tidak membahayakan, kasih atau buka aja space... toh jalan raya milik bersama dan digunakan untuk bersama-sama. Buka dan kasih jalan untuk mereka yang ingin mendahului," sambung dia lagi.

Tindakan lane hogger ini bisa mengganggu kendaraan lain yang ingin mendahului. Sebab mobil bergerak dalam kecepatan statis, padahal lajur kanan hanya digunakan untuk mendahului.

Perlu diketahui, lajur kanan hanya digunakan untuk mendahului kendaraan lain. Namun setelah melewati mobil lain disarankan kembali ke lajur tengah atau kiri tol.

Jasa Marga sebagai pengelola tol kerap mengimbau setelah berhasil melewati mobil sebaiknya kembali ke lajur tengah atau kiri. Tindakan lane hogger ini bisa memicu tabrakan beruntun.

"Jika Kamu ingin mendahului, gunakan lajur kanan. Setelah selesai mendahului, kembali ke lajur kiri," imbau Jasa Marga dalam sosial medianya.

"Selain mengganggu laju kendaraan lain yang ingin mendahului, tindakan lane hogger ini juga memicu terjadinya kecelakaan beruntun," tambahnya lagi.

Di sisi lain, aksi lane hogger bisa memantik emosi pengemudi lain. Bahayanya jika kendaraan sudah berhasil menyalip, langsung membalas dengan rem mendadak.

"Mengambil lajur kanan secara konstan, dan tidak memberikan ruang kendaraan lain untuk mendahului dapat menimbulkan emosi pengemudi yang lain, membuka ruang pengemudi lain untuk menyalip dari kiri kemudian dibalas dengan langsung memotong ke kanan yang dapat berakibat terjadi pengeremen mendadak dan sangat berpotensi menimbulkan benturan kendaraan di belakangnya karena kurang konsentrasi, kurang antisipatif karena jarak aman yang tidak memadai, dan ini akan dapat disusul kendaraan di belakangnya mengalami hal serupa akhirnya terjadi tabrakan beruntun," jelas Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto.

Sementara itu, penggunaan strobo atau rotator hanya diberikan untuk petugas, bukan kendaraan warga sipil atau milik pribadi. Hal itu, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 59. Dijelaskan dalam pasal itu, untuk kepentingan tertentu kendaraan dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirine dengan warna merah, biru, dan kuning. Lebih lanjut dalam pasal 59 ayat 5 dijelaskan lebih detail soal peruntukkan dari masing-masing warna lampu rotator atau sirine seperti berikut.

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.




(riar/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads