Lajur kanan hanya untuk mendahului, pengguna tol diharapkan berpindah lajur ke kiri ketika sudah menyalip kendaraan. Tapi masih ditemukan kebiasaan kurang tepat yakni mobil statis atau 'anteng' di lajur paling kanan tol.
Baru-baru ini video tersebut diunggah oleh akun instagram @demendolan. Terlihat sebuah mobil low cost green car (LCGC) statis di jalur paling kanan tol. Padahal di dalam video terlihat jalur di depannya sudah kosong alias tidak ada mobil lain.
Sejurus kemudian mobil yang hendak menyalip itu membunyikan klakson dan lampu dim tapi mobil LCGC itu tak bergeming. Mobil itu lalu mengambil sisi kiri yang kosong untuk menyalip LCGC itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkaca dari peristiwa tersebut, Praktisi Keselamatan Berkendara, Andry Berlianto tindakan lane hogger ini bisa mengganggu kendaraan lain yang ingin mendahului. Sebab mobil bergerak dalam kecepatan statis, padahal lajur kanan hanya digunakan untuk mendahului.
"Dengan kata lain (lane hogger) melaju tidak sesuai kecepatannya, di mana harusnya lajur kanan adalah untuk mendahului dengan kecepatan yang lebih tinggi ketimbang lajur di sebelahnya (tengah atau kiri)," jelas Andry.
Perlu diketahui, lajur kanan hanya digunakan untuk mendahului kendaraan lain. Namun setelah melewati mobil lain disarankan kembali ke jalur tengah atau kiri tol.
Jasa Marga sebagai pengelola tol kerap menghimbau setelah berhasil melewati mobil sebaiknya kembali ke lajur tengah atau kiri. Tindakan lane hogger ini bisa memicu tabrakan beruntun.
"Jika Kamu ingin mendahului, gunakan lajur kanan. Setelah selesai mendahului, kembali ke lajur kiri," imbau Jasa Marga dalam sosial medianya.
"Selain mengganggu laju kendaraan lain yang ingin mendahului, tindakan lane hogger ini juga memicu terjadinya kecelakaan beruntun," tambahnya lagi.
Di sisi lain, aksi lane hogger bisa memantik emosi pengemudi lain. Kecelakaan beruntun juga berpotensi terjadi jika pengemudi melakukan lane hogger.
"Mengambil lajur kanan secara konstan, dan tidak memberikan ruang kendaraan lain untuk mendahului dapat menimbulkan emosi pengemudi yang lain, membuka ruang pengemudi lain untuk menyalip dari kiri kemudian dibalas dengan langsung memotong ke kanan yang dapat berakibat terjadi pengeremen mendadak dan sangat berpotensi menimbulkan benturan kendaraan di belakangnya karena kurang konsentrasi, kurang antisipatif karena jarak aman yang tidak memadai, dan ini akan dapat disusul kendaraan di belakangnya mengalami hal serupa akhirnya terjadi tabrakan beruntun," jelas Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto.
Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini melanjutkan ebut sudah di atur Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol. Utamanya, pada pasal 41 ayat 1 sampai dengan 3.
Dalam pasal tersebut fungsi jalur paling kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan.
Lebih lanjut, Budiyanto menjelaskan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga sudah mengatur fungsi lajur kanan.
"Pasal 108 diterangkan bahwa lajur kanan hanya untuk kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan belok ke kanan atau menyalip kendaraan lain," ujar dia.
"Dari uraian tersebut di atas sudah jelas bahwa mengemudikan kendaraan bermotor pada lajur kanan secara statis atau konstan kemudian tidak kembali pada lajur semula merupakan perilaku atau kebiasaan yang salah, melanggar hukum dan sangat berpotensi terjadinya kecelakaan beruntun," tutup dia.
Lantas berapa kecepatan maksimal di jalan tol?
Bicara kecepatan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan pasal 3 ayat 4. Setidaknya ada empat macam batas kecepatan yang harus dipatuhi. Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:
a. paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan,
b. paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota,
c. paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan,
d. paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan pemukiman
View this post on Instagram
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
Patwal Diminta Tak Arogan: Jangan Asal Setop Kendaraan-Makan Jalur Orang