Viral di media sosial kecelakaan yang terekam kamera dashcam. Pemotor Aerox yang berboncengan tidak bisa mengendalikan lajunya usai menyalip mobil di tikungan.
Dalam klip video yang dibagikan akun instagram @dashcamindonesia, motor tersebut menyalip di tikungan yang terletak di Jalan Padi Raya, Kudus, Jawa Tengah. Usai menyalip, pemotor Aerox itu terlihat hilang kendali hingga keluar dari jalan raya.
Pemotor itu masuk ke dalam semak-semak, dan menghilang. Dalam narasi disebutkan, pemotor Aerox itu selamat. Tapi satu hal yang menjadi perhatian, pemotor tersebut menyalip saat terdapat garis marka putih tidak putus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hal ini sebenarnya menyalip di tikungan merupakan suatu pantangan yang sebaiknya dihindari pengemudi, apalagi sudah terdapat garis utuh yang menempel di aspal.
"Jelas pantangan, kenapa? Marka jalan di tikungan bentuknya tidak putus-putus yang artinya dilarang mendahului," ujar praktisi keselamatan berkendara, Andry Berlianto kepada detikcom, beberapa waktu yang lalu.
Terkait lambang jalan yang menempel di aspal sebenarnya sudah tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan 43 tahun 2014 tentang Marka Jalan. Seperti terekam dalam video, marka garis putih tanpa putus-putus tersebut berarti pengemudi harus tetap berada di bagian jalan dan tidak diizinkan menyalip kendaraan lain.
Lalu garis ganda, yakni putus-putus dan utuh, bila mendapatkan garis seperti ini maka pengemudi yang berada di sisi garis putus-putus dapat berpindah seperti menyalip kendaraan. Sedangkan sebaliknya, bila berada di garis utuh tidak diperkenankan untuk melewati garis atau menyalip.
Tetapi untuk menyalip kendaraan harus melewati pertimbangan matang, dengan mengamati area sekitar, khususnya dari arah berlawanan. Lebih lanjut, Andry juga menyoroti ruang dan bidang pandang menjadi salah satu faktor pertimbangan pengemudi saat menyalip kendaraan di depan.
Bila dipaksakan bisa saja terjadi hal buruk saat menyalip, dikhawatirkan pengemudi tidak melihat kendaraan dari arah yang berlawanan.
"Saat pandangan terhalang (urungkan untuk menyalip kendaraan lain), bisa karena objek tikungan maupun kendaraan besar, bangunan, pohon, dan lain-lain," ujar Andry.
View this post on Instagram
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP