Seorang pengemudi ojek online (ojol) hampir dilindas truk box. Dalam narasi disebutkan, pengemudi ojol itu hilang konsentrasi karena berkendara sembari memainkan handphone.
Dalam video yang menyebar di media sosial, terlihat pemotor dengan atribut ojek online mengendarai motor matik di jalan Danau Sunter Utara, Jakarta Utara, Sabtu (25/3) lalu. Kejadian yang terekam lewat dashcam belakang mobil itu memperlihatkan pemotor tersebut tidak sigap ketika mobil di depannya berhenti.
Diduga pemotor sedang melakukan aktivitas lain ketika berkendara. Dari rekaman terlihat pemotor sempat menundukkan kepala seperti melihat handphone. Sejurus kemudian, pemotor itu tidak menyadari di depannya terdapat mobil sedang berhenti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bermain HP saat mengendarai motor, driver ojol ini menabrak mobil didepannya dan kepalanya hampir terlind4s truk.
β Kodok Ijo πΈ (@Midjan_La_2) March 25, 2023
Peristiwa ini terjadi di jalan Danau Sunter Utara, Tanjung Periuk, Jakarta Utara, Sabtu pagi (25/03/2023) pic.twitter.com/4U9xwN1avz
Walhasil karena belum mengurangi kecepatan, pemotor itu menabrak dan jatuh ke sebelah kiri di mana terdapat truk sedang melaju. Beruntung truk box masih sempat untuk mengerem, kepala pengemudi ojol itu nyaris terlindas. Dalam cuplikan video lainnya terlihat pengemudi ojol itu sadar dan dibopong oleh pengendara sekitar ke pinggir jalan.
Berkaca dari kejadian tersebut, menggunakan handphone saat berkendara baik motor ataupun mobil bisa membahayakan. WHO (World Health Organization) menyebut memainkan ponsel saat mengemudi dampaknya empat kali lebih besar terlibat dalam kecelakaan daripada pengemudi yang tidak menggunakan ponsel.
Dalam laporan berjudul "Mobil Phone Use: A Growing Problem of Driver Distraction" itu dijelaskan, memainkan ponsel saat berkendara bisa menimbulkan gangguan kognitif, di antaranya mengalihkan pandangan pengemudi dari jalan, tangan tidak siap dengan setir, dan pikiran tidak fokus pada situasi sekitar jalan.
Dampak lain memainkan ponsel saat berkendara mengakibatkan waktu reaksi yang lebih lama, terutama waktu reaksi pengereman, gangguan kemampuan untuk tetap berada di jalur yang benar, jarak aman yang lebih pendek, dan penurunan keseluruhan kesadaran situasi mengemudi.
Instruktur dan founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menegaskan, menambah suatu pekerjaan saat mengemudi seperti bermain ponsel membuat risiko kecelakaan jadi lebih tinggi.
"Dia menambah suatu pekerjaan yang membuat multitasking. Udah pasti mengganggu," katanya.
Menurut Jusri, mengemudi kendaraan adalah pekerjaan yang tidak bisa dilakukan berbarengan dengan kegiatan lain. Jika bermain HP sambil mengemudi, maka sistem motorik pada diri pengemudi terganggu.
"Ini kan multitasking berkendara itu. Selain nalar, emosi, motorik terpakai semua kan. Ketika motorik kita terganggu karena konsentrasi kita ke sana maka konsentrasi mengemudi kita terganggu dong," ujarnya.
Larangan penggunaan handphone saat berkendara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283. Dalam Pasal 106 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang berkendara di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Berikut ini bunyi Pasal 283:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Motor Boleh Wara-wiri di Jalan Tol Malaysia, Gratis