Viral Aksi Sopir Fortuner Arogan: Disetop Malah Ngotot 'Sundul' Polisi

Viral Aksi Sopir Fortuner Arogan: Disetop Malah Ngotot 'Sundul' Polisi

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 21 Mar 2023 14:03 WIB
Fortuner menyundul polisi yang menghadangnya di Cengkareng, Jakarta Barat
Foto: Fortuner menyundul polisi yang menghadangnya di Cengkareng, Jakarta Barat (Foto: Tangkapan layar video viral)
Jakarta -

Viral di media sosial aksi pengemudi Toyota Fortuner yang ngotot jalan meski disetop personel polisi lalu lintas (polantas) di persimpangan jalan Cengkareng, Jakarta Barat. Petugas berdiri di depan Fortuner agar berhenti, tapi tak dihiraukan.

Dalam video yang beredar di akun TikTok @arisbosco terlihat Fortuner hitam dengan nopol B-12-MGN diberhentikan polantas. Meski polisi terus menghalangi laju mobil tersebut, tapi Fortuner terus maju sambil 'menyundul' pelan polisi yang berdiri di depannya.

Usut punya usut ternyata pemobil itu melanggar rambu lalu lintas. Kasatlantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Karepesina mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/3/2023), sekitar pukul 17.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu anggota pengaturan jalan menuju Tol Rawa Buaya dan belokan kanan itu harusnya terpakai dua jalur, tapi pengendara ambil jalur tambahan ketiga," kata Maulana dikutip detikNews, Selasa (21/3/2023).

"Sehingga dilakukan peneguran. Kendaraan juga ramai jadi perlunya anggota membatasi kendaraan agar sesuai jalurnya," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Saat itu petugas mencoba menegur pengendara dengan menghentikan laju kendaraannya. Namun pengendara tersebut malah melaju.

"Pengendara melanggar rambu dan ditegur sama anggota. Namun kendaraannya tetap melaju," ujarnya.

Maulana mengatakan pihaknya saat ini tengah mencari keberadaan pelaku karena jelas tindakannya melanggar aturan yang ada.

Secara terpisah, Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, Budiyanto menerangkan aksi nekat pengemudi Fortuner itu sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum.

"Pelanggar tidak mau diberhentikan petugas malah nabrak adalah perbuatan melawan hukum. Bisa dikenakan pidana pelanggaran lalu lintas dan pidana umum," kata Budiyanto, Selasa (21/3/2023).

Dia bilang pelanggar lalu lintas yang tidak mematuhi perintah petugas bahkan melakukan kekerasan atau ancaman dapat dikenakan pasal 282 jo pasal 104 ayat (3) Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Dia menambahkan dalam pasal 212 KUHP mengatur tentang kekerasan terhadap pejabat yang sedang bertugas, berikut bunyinya;

"Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah, atau melawan kepada orang yang waktu membantu pegawai negeri karena itu kewajibannya menurut undang-undang atau karena permintaan pegawai negeri itu, dihukum, karena perlawanan, dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500."

@arisbosco #fortunerarogan ♬ suara asli - arisbosco




(riar/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads