Camry yang Ditumpangi Syabda Perkasa Melaju Kencang, Segini Batas Kecepatan di Tol

Camry yang Ditumpangi Syabda Perkasa Melaju Kencang, Segini Batas Kecepatan di Tol

Tim detikcom - detikOto
Senin, 20 Mar 2023 13:12 WIB
TKP kecelakaan menewaskan pebulutangkis Syabda Perkasa Belawa di Tol Pemalang, Senin (20/3/2023).
Toyota Camry yang ditumpangi Syabda Perkasa Belawa ringsek. Foto: dok. Polda Jateng
Jakarta -

Toyota Camry yang ditumpangi pebulutangkis Syabda Perkasa Belawa ringsek usai menabrak truk yang melaju di depannya. Mobil itu disebut melaju dengan kecepatan tinggi.

Pebulutangkis Syabda Perkasa Belawa meninggal dunia dalam kecelakaan di Tol Pemalang Km 315+200. Selain Syabda, sang Ibunda juga meregang nyawa akibat kecelakaan maut itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara tiga orang lain di dalam mobil mengalami luka-luka dan dilarikan ke RSI Al Ikhlas, Pemalang. Kecelakaan itu terjadi pada pukul 03.40 WIB, Senin (20/3/2023). Kecelakaan tersebut disebabkan oleh Toyota Camry yang melaju dengan kecepatan tinggi.

"Melaju dari arah barat ke timur di lajur kiri dengan kecepatan di atas rata-rata sesampainya di lokasi kejadian diduga pengendara dalam kondisi mengantuk sehingga membentur Kbm (kendaraan bermotor) truk Nopol AG 8711 V yang melaju searah di depannya," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy dikutip detikJateng.

ADVERTISEMENT

Perlu diketahui, saat melaju di jalan tol ada batas kecepatan yang wajib dipatuhi. Mengutip laman Badan Pengurus Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR), batas kecepatan di tol diatur dalam Peraturan Pemerintah no.79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 23 ayat 4.

"Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:
a. paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan
b. paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota
c. paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan, dan
d. paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman," begitu bunyi pasalnya.

Aturan soal batas kecepatan juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 4 ayat 4 pasal 23 ayat 4. Dijelaskan bahwa batas kecepatan di tol minimal 60 km/jam sampai yang tertinggi 100 km/jam. Adapun penetapan batas kecepatan di jalan ditujukan agar mencegah fatalitas.

Perlu diketahui batas kecepatan paling tinggi dapat ditetapkan lebih rendah atas dasar pertimbangan beberapa pertimbangan yaitu, frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutan, perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan, lingkungan sekitar jalan dan usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkatan status jalan.




(dry/rgr)

Hide Ads