Musi Banyuasin -
Seorang emak-emak asal Musi Banyuasin, Sumatera Selatan mencuri perhatian karena tetap duduk di atas motor yang tengah dituntun polisi, viral di media sosial terutama instagram. Usut punya usut, pelanggar lalu lintas itu tak ingin kendaraannya ditahan.
Kasat Lantas Polres Musi Banyuasin, Sandi Putra mengatakan peristiwa terjadi pada Jumat, (24/9) sekitar pukul 08.00 pagi. Saat kejadian anggotanya tengah melakukan kegiatan strong point di depan Polres Musi Banyuasin.
Pelanggar tersebut mulanya diberhentikan karena tidak menggunakan helm. Namun saat pemeriksaan tidak membawa dokumen sah seperti SIM, STNK dan TNKB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lewat seorang ibu dengan sepeda motor Jupiter Z tidak menggunakan helm, kemudian diberhentikan. Saat diberhentikan ternyata motor tersebut tidak pakai pelat nomor, ditanya surat-surat SIM dan STNK tidak dibawa. Kemudian anggota lakukan tilang," kata Sandi saat dihubungi detikcom, Senin (27/9/2021).
Pelanggar beralasan lupa membawa dokumen tersebut. Dia tak ingin motornya ditahan. Walhasil saat polisi hendak membawa kendaraan untuk ditahan, emak-emak tersebut masih nangkring di atas motor. Polisi pun tetap menuntun motor hingga masuk ke dalam Mako Polres Musi Banyuasin.
"Karena surat-surat tidak ada, kami lakukan penilangan kendaraan," ungkap Sandi.
"Saat kendaraannya mau dibawa ke Mako Polres, ibu tersebut merebut kuncinya dan tidak mau motornya dibawa. Kalau mau dibawa dorong saja, dan ibunya nggak mau turun. Akhirnya kita dorong sampai depan mako, ibu tersebut masih marah-marah," kata Sandi.
(Halaman selanjutnya: akhir dari pelanggar yang enggan turun dari motor)
Terdengar dalam video pelanggar tetap berada di atas motor meski petugas polisi tengah mendorong motornya. Sejurus kemudian pengendara itu mengakui bahwa dirinya tidak menggunakan helm dan lupa membawa kelengkapan surat-surat berkendara.
"Orang minta waktu gak dikasih waktu, apa itu adil, kan gak adil itu," suara pelanggar dalam rekaman video tersebut.
"Kita sudah bersedia ditilang, cuma minta waktu ambil suratnya, khilaf kita lupa, nggak diterima, kan tak adil," jelasnya yang santai duduk di jok motor.
Sandi menjelaskan kendaraan tersebut tetap ditahan pihak kepolilsian. Sementara pelanggar akhirnya membawa surat tilang tersebut.
"Kemarin ibunya masih marah-marah, namun kertas tilang tetap dibawa ibunya," ungkap Sandi.
"Kami himbau kepada seluruh masyarakat Musi Banyuasin ayo kita tertib bedalam berlalu lintas, lengkai surat kendaraan, pakai helm dan jangan lupa protokol kesehatan," imbau Sandi.
Kepolisian berhak menahan kendaraan yang tidak dilengkapi kepemilikan yang sah seperti yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009, tersebut dalam pasal 260 ayat 1:
"memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan," bunyi pasal tersebut.
Sedangkan beberapa ketentuan yang membuat kendaraan harus ditahan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 32 ayat 1, yakni:
Petugas Pemeriksa Kendaraan Bermotor di Jalan dapat melakukan penyitaan atas:
a.Surat Izin Mengemudi;
b.Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
c.surat izin penyelenggaraan angkutan umum;
d.tanda bukti lulus uji;
e.barang muatan; dan/atau
f.Kendaraan Bermotor yang digunakan melakukan pelanggaran
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah