Sebuah Ferrari menabrak pembatas jalan di Jalan Tol Waru-Juanda. Akibat kecelakaan itu, pengemudi Ferrari harus membayar ganti rugi atas kerusakan fasilitas tol. Bagaimana aturannya?
Asisten Manajer Hubungan Industrial dan Humas PT Citra Margatama Surabaya (CMS) selaku operator tol Waru-Juanda, Zulkhair, mengatakan ganti rugi bagi pengendara memang ada ketentuannya. Ganti rugi dikenakan jika terjadi kecelakaan dan mengakibatkan kerusakan fasilitas tol. Pengemudi Ferrari dikabarkan telah membayar ganti rugi kerusakan guard rail tol.
"Iya, memang ada ketentuannya ganti rugi itu. Dan itu berlaku di seluruh jalan tol di Indonesia. Kalau berapa nominal ganti ruginya kami tidak bisa mem-publish," terang Zulkhair.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana aturannya? Soal hak dan kewajiban pengguna jalan tol itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, untuk ganti rugi kerusakan fasilitas di tol tertera dalam pasal 86 ayat 3:
Pengguna jalan tol juga wajib mengganti kerugian Badan Usaha yang diakibatkan oleh kesalahannya sebesar nilai kerusakan yang ditimbulkan atas kerusakan pada:
a. bagian-bagian jalan tol;
b. perlengkapan jalan tol;
c. bangunan pelengkap jalan tol; dan
d. sarana penunjang pengoperasian jalan tol.
Diberitakan detikcom sebelumnya, Ferrari tersebut mengalami kecelakaan di jalan tol Tol Juanda-Waru KM 5.600 pada Minggu (12/9/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun mobil dengan nopol B 12 HAN itu ringsek di bagian depannya karena menabrak guard rail.
Ferrari tersebut mengalami kecelakaan setelah lajurnya dipotong mobil Toyota Fortuner. Kanit PJR Jatim 2 AKP Sigit Indra mengatakan pengemudi Ferrari adalah seorang mahasiswa bernama Eka (24). Saat itu ia panik karena lajurnya dipotong sebuah mobil Toyota Fortuner.
"Kendaraan Fortuner tiba-tiba pindah lajur kanan tanpa memberi lampu isyarat," terang Sigit saat dihubungi detikcom, (12/9/2021).
"Mobil Fortuner melanjutkan perjalanan, dari arah belakang kendaraan Ferrari tidak menguasai pengereman banting setir ke kanan menabrak guard rail pembatas jalan," imbuh Sigit.
Akan tetapi jika melihat dari Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005, bukan hanya Ferrari yang harus mengganti rugi saat merusak fasilitas tol, tapi peraturan ini berlaku seluruh pengendara.
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah