Duh! Pemotor Ini Nyeleneh Pakai Masker di Lampu Motor

Duh! Pemotor Ini Nyeleneh Pakai Masker di Lampu Motor

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 27 Des 2020 11:18 WIB
Pemotor nyeleneh pakai masker di lampu motor
Pemotor nyeleneh pakai masker di lampu motor Foto: Instagram @polrestasurakarta
Jakarta -

Seorang pemotor disetop petugas karena tidak menggunakan masker di Jl. Adi Sumarmo, Surakarta, Jawa Tengah. Alih-alih memakai masker untuk menutupi mulut dan hidung, pemotor itu malah memasangnya di lampu motor.

Video kejadian tersebut diunggah akun instagram @polrestasurakarta, Sabtu (26/12/2020). Dalam rekaman berdurasi 1 menit 10 detik itu terlihat pemotor diberhentikan petugas.

"Maskermu mana?" tanya seorang pria dalam video.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejurus kemudian terlihat masker terpasang pada lampu motor Honda C-70 tua yang digunakan pria berjaket hitam tersebut. Tidak hanya memasang masker yang nyeleneh. Pemotor tersebut juga tidak memasang pelat nomor kendaraan. Pria tersebut mengaku berasal dari Medan.

"Kamu nggak pakai masker, tidak ada pelat nomor."

ADVERTISEMENT

"Kalau kamu tertib nggak mungkin ditangkap sama pak pol pp dan pak polisi," sambungnya.

[Gambas:Instagram]



Penggunaan masker wajib untuk semua orang ketika berada di luar rumah sebagai salah satu upaya mencegah penularan Corona Covid-19.

Sementara itu Undang-undang Nomor 22/2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tegas menyatakan setiap kendaraan wajib memasang nomor polisi di kendaraannya masing-masing. Polisi pun tegas menyatakan syarat kendaraan dapat melaju di jalanan, salah satunya dengan memasang nomor polisi atau pelat nomor. Ini dasar hukum yang mewajibkan setiap kendaraan memiliki identitas berupa pelat nomor.

Dalam pasal 280 UU 29/2009 tegas dinyatakan setiap kendaraan wajib mencantumkan nomor identitas kendaraan, yaitu pelat nomor.

Adapun bunyi pasal tersebut di atas adalah: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Aksi tersebut tentu mengundang beragam komentar dari warganet, kebanyakan menyangkan sikapnya yang meremehkan protokol kesehatan.

"Kebanyakan gaya ini bocil pak pokonya skg yg tdk ikuti prokes dan sok2 kaya jagoan tangkap saja pak," tulis seorang warganet.

"Ditindak tegas aja pak sesuai peraturan protokol kesehatan soalnya ini bukan buat lelucon dan mainΒ² kalo motornya suratΒ² gak lengkap tilang aja pak," timpal yang lain.

"Sekolah brp tahun sih kan masker di gunakan di mulut lah itu di Lampu motor emg mtor nya Flu ya," komen yang lainnya.




(riar/lua)

Hide Ads