Toyota Fortuner pelat merah dilelang mulai Rp 70 jutaan. Bagaimana kondisinya?
Panitia pelelangan barang milik negara pada kantor pusat Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, bakal melaksanakan lelang sejumlah kendaraan. Salah satu di antaranya berupa Toyota Fortuner.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilihat dalam lembar pengumuman lelang, Toyota Fortuner itu merupakan lansiran tahun 2011 tipe 2.7 M AT. Mobil menggunakan pelat merah berupa B 1157 PQH. Buat kamu yang tertarik, SUV ini ditawarkan dengan harga limit Rp 78,66 juta dan uang jaminannya Rp 39,33 juta. Dengan harga segitu, jangan berharap kondisinya masih mulus ya. Di kolom keterangan tertulis bahwa kondisi mobil 'Rusak Berat'.
Dari foto yang dibagikan di laman lelang.go.id, kondisi mobil memang jauh dari kata mulus. Bagian catnya sudah memudar dan amat kotor dipenuhi debu dan kotoran. Sayang bagian interiornya tak diperlihatkan, foto-fotonya hanya memperlihatkan tampilan luar. Untuk pajaknya, tertulis masa berlakunya 18 Agustus 2024. Pajaknya terakhir dibayar pada 14 Agustus 2023. Adapun diketahui nilai jual mobil ini Rp 238 juta. Maka jika dilakukan balik nama dan terdaftar sebagai kendaraan pertama di Jakarta, pajak tahunannya sekitar Rp 4,9 jutaan.
Lelang bakal dilaksanakan pada Jumat, 18 September 2026. Batas akhir waktu penawarannya pada 18 September 2026 pukul 09.15 WIB (sesuai waktu server) di alamat domain lelang.go.id. Pemenang lelang akan ditetapkan setelah batas akhir penawaran.
Bagi peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang, maka harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
Dijelaskan lebih lanjut, objek lelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya, berikut segala permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari. Peserta lelang dianggap telah mengetahui atau memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab atas barang yang dibeli.
(dry/din)










































