Duh, Leher Pembonceng Motor Ini Tersangkut Palang Kereta Api

Duh, Leher Pembonceng Motor Ini Tersangkut Palang Kereta Api

M Luthfi Andika - detikOto
Sabtu, 04 Jul 2020 19:30 WIB
Jalur perlintasan kereta api di Jalan Cimencrang, Gedebage, Kota Bandung masih menggunakan palang manual. Hal itu tentu membahayakan bagi para pengguna jalan.
Ilustrasi palang perlintasan rel kereta api. Foto: Satria Nandha
Jakarta -

Kesekian kalinya detikOto Ingatkan kepada seluruh pengendara, untuk terus mengutamakan keselamatan dalam berkendara. Terlebih saat kereta ingin melintas, pastikan utamakan kereta melaju ya. Jangan seperti kejadian yang terekam dalam video berdurasi 10 detik berikut ini.

Dikutip dari akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, pengendara motor nekat ingin mendahului jalur kereta yang hendak melintas. Walhasil penumpang di belakangnya tertimpa palang kereta api, hingga hampir terpental.

"Dahulukan selalu KA, menerobos Perlintasan Kereta yang telah memberikan isyarat untuk berhenti dapat berakibat kecelakaan," tulis akun TMC Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kembali detikOto ingatkan berdasarkan beberapa peraturan, kita sebagai pengendara harus mengutamakan kereta untuk melintas, sebelum kita menyeberangi jalur kereta. Seperti pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 menyatakan bahwa, pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Aturan di atas senada dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d) menyatakan bahwa, penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Pasal 124 menyatakan bahwa: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

ADVERTISEMENT

Dua aturan di atas menyebutkan bahwa perjalanan kereta api mendapatkan prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya. Berdasarkan aturan di atas pula, sudah jelas disebutkan jika tidak ada kesalahan yang dapat dituduhkan kepada kereta api. Jadi ingat ya detikers, untuk terus mengutamakan kereta melintas ya.






(lth/lua)

Hide Ads