Ini Cara Biar Pesepeda Tak Bentrok dengan Kendaraan Bermotor

Ini Cara Biar Pesepeda Tak Bentrok dengan Kendaraan Bermotor

Ridwan Arifin - detikOto
Jumat, 03 Jul 2020 14:54 WIB
Warga Surabaya yang bersepeda makin ramai di jalan raya. Polisi akan patroli dengan ngontel atau bersepeda juga.
Pesepeda saat ini masih sebatas olahraga Foto: Deny Prastyo Utomo
Jakarta -

Pesepeda makin mudah ditemui di jalan saat masa new normal atau kelaziman baru. Tapi menurut pengamat transportasi, Djoko Setijowarno tren bersepeda belum menjadi bagian dari aktivitas harian.

"Namun baru sebatas bersepeda untuk berolahraga. Belum membudaya bersepeda untuk aktivitas keseharian," kata Djoko Setijowarno dalam keterangan resminya yang diterima detikcom, Jumat (7/3/2020).

Menurut Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) tren peningkatan sepeda meningkat 1.000 persen di Jakarta. Djoko melanjutkan jaringan untuk mendorong warga berjalan kaki dan bersepeda perlu diperluas. Cara ini juga diharap bisa menghindari pesepeda agar tidak bentrok dengan kendaraan bermotor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk jalur Sepeda, lanjut Djoko, lebih cocok menggunakan kewenangan pemerintah daerah.

"Pembangunan infrastruktur jalur sepeda akan banyak dilakukan oleh pemda. Pasalnya, jalan dengan kewenangan pemda (kota/kabupaten/provinsi) lebih cocok untuk mewujudkan jalur sepeda berkeselamatan." ungkap Djoko.

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan saat ini ada tiga jenis jalur sepeda yang bisa diterapkan di Indonesia.

Pertama, jalur sepeda (bike path). Jalur Sepeda tidak berbagi ruas wilayah dengan pergerakan kendaraan lain, dapat bersama/terpisah dengan pejalan kaki. Jalur diperkeras (disemen, paving) lebar 1,5 meter. Lokasi dapat dibangun sepanjang tepi jalan raya (jika lebar jalan memungkinkan), sempadan sungai (jalur inspeksi), jalur hijau rel kereta api (urban park connector).

Kedua, lajur sepeda (bike lane). Lajur Sepeda berbagi ruas wilayah dengan pergerakan kendaraan lain dan pergerakan manusia, bertumpangan dengan ruas jalan atau pedestrian. Jika lebar lebih dari 6 meter, rapi, pedestrian dapat digunakan untuk pejalan kaki dan sepeda. Jika tidak, Lajur sepeda di tepi kiri jalan, dicat selebar 1,5 meter, warna tegas (rekomendasi dengan warna hijau).

Ketiga, rute sepeda (bike route). Jalur Sepeda yang dikembangkan di kawasan perumahan, perkantoran, terpadu (super blok). Jalur sepeda cukup dipasang rambu dan marka sepeda untuk petunjuk pesepeda di titik-titik strategis, seperti persimpangan jalan, bangunan yang menyediakan parkir sepeda.

Terakhir Djoko menyarankan tak lupa untuk menyiapkan kantong parkir sepeda dengan informasi yang bisa diakses secara aktual.

"Penyediaan parkir sepeda, baik parkir sepeda gratis dan/atau sewa, seperti di sekolah, kampus, stasiun, pasar, pusat perbelanjaan, perkantoran, tempat ibadah dan tempat rekreasi," jelasnya.




(riar/rgr)

Hide Ads