Bikers R15 tersebut melanggar hukum
Padahal sebagai warga negara yang baik wajib mematuhi regulasi, dalam hal ini sebagai pengendara sudah tertuang di Undang-Undang no 22 tahun 2009 pasal 105, disebutkan: Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib: a. berperilaku tertib; dan/atau b. mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.Tentunya tindakan yang dilakukan pengendara tersebut merupakan pelanggaran. Pengendara yang hobi melawan arus seperti ini dianggap tak mematuhi rambu lalu lintas dan akan dikenakan UU no.22 tahun 2009 pasal 287 ayat (1) pidana kurungan 2 bulan denda paling banyak Rp 500.000.
Waduh, jangan ditiru ya detikers!
(riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah