Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun instagram @jktinfo tampak sejumlah pengendara motor beramai-ramai 'menyeberangi' pembatas jalur. Tak terhitung berapa jumlahnya para pengendara motor itu bergotong-royong saling membantu sesama pengendara motor yang ingin keluar dari jalur busway.
Tidak disebutkan keterangan lebih rinci mengenai titik lokasi dari video yang diunggah ulang oleh @jktinfo dari akun instagram @inang_nande. "Rabu (30/10) Ramainyaaaa warga +62," tulis keterangan video tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa komentar pedas pun langsung meluncur di kolom yang tersedia.
"Bodoh berjamaah," tulis akun instagram @hilwahbahfi
"Sekumpulan org bodoh," timpal akun @hiraz_pandjaitan.
Beberapa hari sebelumnya pelanggaran di jalur busway juga terekam di video dan viral. Bedanya pelanggar hanya seorang dan berakhir dengan motornya terjepit antara busway dan pembatasnya.
Pelanggaran berjamaah ini pun masih sama sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan," demikian bunyi pasalnya.
Bagi pengendara yang melanggar bakal dikenakan hukuman sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287. Sanksi pidana bagi penerobos busway adalah kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
(rip/lth)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP