Kecelakaan mengerikan dialami McLaren saat melintas di jalan Solo-Wonogiri. Mobil itu menghantam pagar hingga tiang listrik dan berujung terbelah dua.
Wujud McLaren itu pun sudah tak lagi berbentuk. Kap depannya sudah terbuka dan menyisakan blok mesin yang masih terpasang. Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukoharjo Iptu Ardian mengungkap, mobil dikemudikan F (21) yang merupakan warga Sukoharjo dan ada seorang penumpang berinisial R (21).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semula kendaraan melaju dari selatan (Sukoharjo) menuju ke utara (Solo). Sampai di TKP, Pengemudi KBM McLaren diduga kurang konsentrasi di saat berkendara sehingga oleng ke kiri berurutan menabrak pagar, tiang telepon, tiang listrik, kata Ardian dikutip detikJateng.
Akibat kecelakaan, mobil mengalami kerusakan parah. Bahkan aki terlempar mengenai pintu kaca di sebuah minimarket. Sebagaimana terlihat, bentuk asli mobil pun sudah tak tampak.
"Mobil terbelah menjadi dua. Untuk bagian depan meluncur ke kanan, menabrak pembatas jalan, kemudian oleng ke kiri berhenti di atas trotoar. Selanjutnya aki terlempar mengenai pintu kaca Indomaret," lanjut dia.
Beruntung pengemudi dan penumpang di dalamnya selamat. Pada saat kejadian juga tak ada kendaraan lain yang terlibat. Dari kecelakaan di atas, perlu selalu diingat agar pengemudi senantiasa menjaga konsentrasi sepanjang perjalanan. Bahkan kewajiban menjaga konsentrasi itu diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 106.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," demikian bunyi pasalnya.
Dalam penjelasannya, konsentrasi yang dimaksud adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
Adapun bila mengemudi dalam kondisi konsentrasi terganggu, maka terancam dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, pernah mengungkap untuk menjaga konsentrasi bisa didapatkan sebelum memulai mengemudi, pertama dan terpenting, cobalah untuk mendapatkan jumlah tidur yang cukup.
"Hal ini bisa didapat dari istirahat yang berkualitas sebelumnya," ujar Sony beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, titik rawan terjadinya kecelakaan ialah faktor oksigen yang menurun sehingga konsentrasi bisa menurun. Jika pengemudi sudah lelah perlu beristirahat ketika melakukan perjalanan.
"Istirahat berkala selama di perjalanan, asupan makanan atau minuman yang benar, menjaga emosi dan lain-lain. Sehingga oksigen di dalam darah dapat lancar dan tetap fokus," terang Sony.












































Komentar Terbanyak
Pemilik Kendaraan yang Belum Bayar Pajak Didatangi Petugas Samsat
Jangan Campur Pertalite dengan Pertamax Turbo, Pokonya Jangan!
Sah! Malaysia Perketat Impor Mobil Murah China