Ambulans adalah salah satu kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan. Semua pengguna jalan, kecuali kendaraan pemadam kebakaran yang urutannya lebih tinggi, harus memberikan jalan kepada ambulans. Tak terkecuali di lampu merah, karena ambulans secara undang-undang dibolehkan menerobos lampu merah.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setidaknya ada tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya. Salah satunya adalah ambulans.
Aturan mengenai kendaraan prioritas tertuang dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai dengan urutannya, berikut 7 kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas di jalan raya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- ambulans yang mengangkut orang sakit;
- kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
- kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- iring-iringan pengantar jenazah; dan
- konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya, ditegaskan dalam Pasal 135 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134. Artinya, ambulans dan enam kendaraan prioritas lain di atas dibolehkan menerobos lampu merah dan rambu lalu lintas.
Kasih Jalan Ambulans di Lampu Merah Kena ETLE?
@detikoto π Lagi berhenti di lampu merah, tiba-tiba ambulans datang dari belakang. Harus maju kasih jalan, tapi takut kena ETLE? Tenang, detikers! Pengendara yang maju sedikit melewati marka untuk memberi jalan kepada ambulans tidak akan ditilang ETLE. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit termasuk kendaraan prioritas yang memiliki hak utama di jalan raya. Bahkan, saat bertugas ambulans diperbolehkan melintasi lampu merah. Korlantas Polri juga menegaskan petugas verifikasi ETLE dapat membedakan mana pelanggaran lalu lintas dan mana tindakan untuk membantu kendaraan darurat. Creator : Naufal #Ambulans #ETLE #TilangElektronik #LaluLintas #KorlantasPolri β¬ original sound - detikoto
Terkadang, ambulans terhambat di persimpangan jalan yang terdapat lampu merah atau alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL). Ditambah lagi, pengendara lain yang berada di depan persimpangan dan sedang menunggu lampu merah ragu apakah maju sedikit untuk memberikan ruang kepada ambulans akan kena tilang atau tidak. Terlebih saat ini sudah ada tilang elektronik yang lebih canggih yang secara otomatis memotret pelanggaran lalu lintas.
Meski begitu, pengguna kendaraan yang ingin memberikan ruang kepada ambulans tak perlu khawatir. Dikutip dari akun Instagram resmi Korlantas Polri, pengendara yang berada di barisan depan lampu merah dan ada ambulans di belakangnya dibolehkan maju dan melewati marka jalan untuk membuka jalur.
Selanjutnya, pengendara bisa geser kendaraan ke kiri atau ke kanan secara aman agar ambulans bisa melintas di tengah. Tenang saja, karena maju sedikit untuk membuka jalan buat ambulans itu tidak akan kena tilang elektronik.
"Petugas verifikasi ETLE tahu Sahabat Lantas sedang memberi jalan untuk kendaraan darurat. Sahabat Lantas tidak akan ditilang," demikian ditegaskan di akun Instagram Korlantas Polri.
"Saat ambulans melintas, lampu merah bukan lagi halangan. Karena di dalamnya, ada nyawa yang sedang berpacu dengan waktu. Memberi jalan bukan sekadar aturan, tapi bentuk kepedulian. Satu detik yang kamu beri, bisa jadi harapan bagi mereka," katanya.
(rgr/din)












































Komentar Terbanyak
Resmi Turun, Ini Harga BBM Se-Indonesia Juli 2026
Insentif Kendaraan Listrik Molor lagi, Ini Alasan Menkeu Purbaya
Bahlil: Harga BBM Baru Naik 3 Minggu, Masa Udah Ditanya Kapan Turun