Toyota Fortuner tumbang di depan rumah capres Prabowo Subianto. Kondisi mobil bagian belakang ringsek usai tertimpa pohon.
Sebuah mobil tertimpa pohon besar yang tumbang di kawasan Jakarta Selatan. Tampak pohon tumbang itu menghantam bagian belakang mobil Toyota Fortuner hingga ringsek. Tampak saking beratnya pohon yang menimpa Fortuner, bagian depan mobil sampai terangkat.
Dilansir Antara, lokasi kejadian pohon tumbang itu berada di depan rumah calon presiden nomor urut satu Prabowo Subianto. Tepatnya di Jalan Sriwijaya 1, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu kejadian sekitar pukul 15.03 WIB diduga akar pohon yang sudah membusuk, " kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji, Selasa (16/1/2024).
Isnawa menambahkan kerugian mobil atas nama milik ibu Sri Wahyuni tersebut masih dalam pengkajian. Adapun soal ganti rugi mobil tertimpa pohon tumbang, bisa ditanggung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dikutip detikNews, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan klaim terkait pohon tumbang itu. Ketentuan-ketentuan itu adalah:
- Yang berhak menerima santunan :
Masyarakat yang terkena musibah akibat tertimpa pohon tumbang di area taman, jalur hijau jalan dan TPU yang dikelola oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta. - Tidak berhak menerima santunan :
Masyarakat terkena musibah akibat tertimpa pohon tumbang yang berada di area milik sendiri, gedung swasta/pemerintahan yang pengelolaannya tidak menjadi tanggung jawab Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta. - Persyaratan pengajuan santunan :
Mengajukan surat permohonan santunan (klaim) pohon tumbang yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta, dengan melampirkan sebagai berikut :
- Foto visual kejadian
- Surat keterangan dari pihak kepolisian
- Fotokopi KTP
- Surat kuasa dibubuhi materai dan foto kopi KTP (apabila pengurusan diwakilkan) - Lampiran tambahan untuk kerusakan kendaraan :
- Fotokopi STNK atau BPKB
- Surat pernyataan bahwa kendaraan yang tertimpa pohon tumbang tidak diasuransikan dibubuhi materai.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah