Nyetir Mobil sambil Main HP Bahaya, Honda HR-V Bisa sampai Terguling!

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 26 Sep 2023 17:32 WIB
Ilustrasi nyetir sambil main HP. Foto: Dadan Kuswaraharja
Jakarta -

Masih saja ada yang nekat nyetir mobil sambil main handphone (HP). Padahal itu berbahaya, buktinya Honda HR-V sampai terguling gegara tabrak pohon.

Sebuah Honda HR-V mengalami kecelakaan menabrak trotoar hingga pohon sampai terguling. Kecelakaan itu terjadi di kawasan Jalan Pramuka, Jakarta Timur. Dikutip detikNews, kecelakaan diduga karena pengendara bermain HP sembari menyetir.

"Terganggu konsentrasi, katanya masalah HP. Kejadian masih pagi itu, agak kenceng. Nabrak akhirnya terbalik," terang Kanit Laka Polres Jakarta Timur Iptu Darwis.

Akibat kecelakaan itu, arus lalu lintas di sekitar lokasi kejadian sempat terhambat. Pengendara pun dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka ringan. Perlu diingat, berkendara sambil main HP jelas sangat membahayakan. Sudah ada beberapa kejadian fatal karena aksi tersebut.

Bahkan Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan, pengemudi yang menggunakan handphone 4 kali lebih mungkin terlibat dalam kecelakaan. Menggunakan ponsel saat mengemudi memperlambat waktu reaksi, terutama waktu reaksi pengereman, dan reaksi terhadap sinyal lalu lintas. Menurut WHO, mengemudi sambil bermain HP juga menyulitkan pengendara mempertahankan kendaraannya di lajur yang sama dan menjaga jarak yang benar.

Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menyebut mengemudi sambil bermain HP melebihi bahaya mengemudi mengantuk atau mabuk.

"Ini melebihi bahayanya mengemudi ngantuk atau mabuk. Sama dengan bunuh diri namanya," tegas Sony beberapa waktu lalu.

Di Indonesia, nyetir sambil main HP bisa dijerat Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman sanksinya yaitu pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu," begitu bunyi aturannya.



Simak Video "Catat! Tugas Polantas Tidak Hanya Sebatas Menilang Lho"

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork