Sebuah truk pengangkut alat berat tersangkut di jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan. Akibatnya, lalu lintas di sekitarnya macet pada Selasa (14/7/2026) pagi. Kok bisa truk dengan muatan besar itu tersangkut ke JPO?
Dikutip detikNews, kecelakaan itu diduga berawal saat sopir yang bermain handphone (HP) saat menyetir. "Sopir kendaraan towing alat berat tidak memperhitungkan maksimal ketinggian muatan," bunyi keterangan BPBD Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Kecelakaan itu terjadi tengah malam tadi. Truk dengan nomor polisi B-9077-UFU ini awalnya melintas di area jalan Kapten Tendean. Saat tiba di lokasi, sopir truk sempat melihat adanya JPO. Namun, karena diduga bermain ponsel saat mengemudi, sopir tidak memperhitungkan tinggi muatan yang dibawa hingga akhirnya tersangkut di JPO.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengemudi melihat ada JPO namun tanpa disadari pengemudi dalam kondisi fokus pada handphone," tulis BPBD Jakarta.
"Akibatnya dikarenakan tidak memperhitungkan maksimal ketinggian, muatan unit yang sedang diangkut menyangkut bagian JPO yang mengakibatkan kondisi JPO rusak cukup parah," kata BPBD.
Sopir truk bernama Andre (28) mengaku tengah fokus melihat aplikasi maps saat menabrak JPO.
"Kita ini, kita 2 kilo (meter) lagi nyampe ini. Kita fokus lihat Maps," kata Andre seperti diberitakan detikNews.
Instruktur dan founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menegaskan, menambah suatu pekerjaan saat mengemudi seperti bermain ponsel membuat risiko kecelakaan jadi lebih tinggi.
"Dia menambah suatu pekerjaan yang membuat multitasking. Udah pasti mengganggu. Ini kan multitasking driving itu," kata Jusri beberapa waktu lalu.
Menurut Jusri, mengemudi kendaraan adalah pekerjaan yang tidak bisa dilakukan berbarengan dengan kegiatan lain. Jika bermain HP sambil mengemudi, maka sistem motorik pada diri pengemudi terganggu.
"Selain nalar, emosi, motorik terpakai semua kan. Ketika motorik kita terganggu karena konsentrasi kita ke sana maka konsentrasi mengemudi kita terganggu dong," ujarnya.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan, pengemudi yang menggunakan ponsel 4 kali lebih mungkin terlibat dalam kecelakaan. Menggunakan ponsel saat mengemudi memperlambat waktu reaksi, terutama waktu reaksi pengereman, dan reaksi terhadap sinyal lalu lintas. Menurut WHO, mengemudi sambil bermain HP juga menyulitkan pengendara mempertahankan kendaraannya di lajur yang sama dan menjaga jarak yang benar.
Di Indonesia, nyetir sambil main HP bisa dijerat Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman sanksinya yaitu pidana kurungan tiga bulan atau denda sampai Rp 750.000.











































Komentar Terbanyak
Wanti-wanti Prabowo Buat Pengguna Motor Bensin: Rasain Sendiri
Pertalite Mau Dibatasi, Kategori Ini Bakal Nggak Bisa Beli Lagi
Guru ASN Gugat Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru