Mobil dengan pelat nomor 'RF' kembali jadi sorotan usai menabrak anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya di Tol Pancoran. Mobil berpelat B-1909-RFH itu ternyata palsu alias bukan kendaraan pejabat. Pengemudinya juga masih berstatus mahasiswa. Kenapa ada saja orang yang rela melakukan tindakan demikian?
Pelaku ternyata masih berstatus mahasiswa. "Pelaku inisial JFAR usia 20 tahun. Status mahasiswa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).
Sebagaimana diketahui, Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto mengatakan pelat B-1909-RFH itu palsu. Pengemudi yang sudah ditetapkan tersangka membelinya secara online.
"Pelat yang terpasang RFH merupakan pelat palsu, tidak dikeluarkan secara sah," kata Edy saat dihubungi detikcom, Sabtu (6/8/2022).
"Yang bersangkutan sesuai keterangannya mendapatkan (pelat RFH) beli secara online," ujarnya.
Kejadian bermula saat mobil Daihatsu Terios itu menggunakan strobo. Seorang anggota mencoba menegor mobil pelaku, tapi pengendara itu tidak kooperatif hingga melarikan diri sampai menabrak petugas yang berjaga.
Sejatinya pelat nomor RFS, RFD, RFU Cs sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Lebih lanjut mesik pejabat menggunakan nopol buntut RFS cs, tapi tidak memiliki keistimewaan tanpa pengawalan polisi. Apalagi kendaraan tersebut juga tidak berhak menggunakan rotator dan sirine.
"Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan hanya 7 jenis kendaraan yg mendapat prioritas," kata Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison beberapa waktu yang lalu.
Pengamat Otomotif sekaligus Akademisi ITB, Yannes Pasaribu mengatakan kini kode-kode rahasia pada pelat nomor yang bersifat rahasia kemudian menyebar menjadi sesuatu yang eksklusif.
"Di sini (awalnya rahasia menjadi eksklusif, Red) karena tidak adanya pengawasan dan sanksi yang tegas membuatnya menjadi tumbuh sebagai sebuah bisnis baru. Terutama di saat citra eksklusif pelat nomor tersebut mulai diketahui publik," kata Yannes kepada detikcom beberapa waktu yang lalu.
Atribut yang serupa pejabat dijadikan identitas bagi mereka untuk memperoleh prioritas. Padahal di jalan raya semua pengendara punya hak yang sama, kecuali memang diutamakan dalam undang-undang seperti ambulans dan kendaraan prioritas lainnya sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Warga umum yang memiliki pelat nomor dengan buntut RFS sejatinya tidak melanggar aturan yang berlaku. Masyarakat bisa meminta pelat dengan buntut tersebut diatur tersebut atau dalam kata lain memesan pelat nomor cantik. Hal ini tertuang dalam PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pelat nomor RFS Cs untuk pejabat dan warga sipil sebenarnya punya perbedaan. Khusus pelat 'RF' untuk pejabat diawali dengan angka 1 dan terdiri dari 4 digit. Kendati berbeda, Yannes melanjutkan kesan eksklusivitas tersebut dirasa membuat orang tetap berbondong-bondong membeli pelat berkode tersebut.
"Akibatnya, demand terhadap pelat nomor tersebut menjadi meningkat sebagai bagian dari sekelompok orang yang memiliki uang lebih untuk dapat menunjukkan eksklusivitasnya di jalan umum," jelasnya.
Simak Video "Sederet Fakta soal Ribut Pemobil RFH dan Anak Anggota DPR"
[Gambas:Video 20detik]
(riar/lua)
Komentar Terbanyak
Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa?
Bikin Orang Malas Bayar Pajak, BBN Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Dihapus
Rossi Pernah Sebut Marquez 'Biang Masalah' di MotoGP, Kini Banyak yang Percaya?