Aksi pengendara Toyota Fortuner berpelat 'RF' yang melenggang di jalur TransJakarta masih ramai diperbincangkan. Mobil tersebut bebas melintas bahkan lolos dari penjagaan polisi. Bagaimana aturan lewat dan masuk jalur bus TransJakarta?
Mobil pelat RF melenggang di jalur TransJakarta sempat menyita perhatian publik baru-baru ini. Tindakan nekat melanggar aturan tersebut pada akhirnya berujung sanksi.
Akibat dari aksi tersebut, pelat nomor dan STNK khusus yang diketahui milik pejabat kementerian dicabut dan disita. Pejabat tersebut tidak lagi diizinkan menggunakan pelat 'RF' lagi.
"Sesuai dengan petunjuk dan perintah Bapak Kapolda, maka selain diberikan tilang kepada yang bersangkutan, maka pelat nomor dan STNK khusus tersebut kemudian kita tarik dan kita sita," kata Dirlantas Polda Metro Sambodo dalam jumpa pers di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dikutip detiknews.
Jalur busway memang khusus diperuntukan bagi bus TransJakarta. Selain bus TransJakarta, kendaraan berpelat RF pun tidak berhak melintas di jalur tersebut. Hal itu juga tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.
"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan," bunyi aturan tersebut.
Bila melanggar, para pengendara akan dikenakan tilang sesuai Pasal 287 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," begitu bunyi pasalnya.
Di sisi lain, pengguna pelat RF memang tengah menjadi sorotan. Seperti yang disampaikan Sambodo, pihak kepolisian tengah mengawasi ketat penggunaan pelat khusus tersebut.
Langkah tersebut diambil berkaitan dengan banyaknya keluhan dari masyarakat terhadap arogansi pengguna pelat STNK khusus. Seperti diketahui bersama, penggunaan pelat RF ini memang tidak sembarangan.
Pelat khusus itu digunakan untuk menunjang para pejabat dalam bertugas. Dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas dirinci pejabat mana saja yang bisa mendapatkannya.
Simak Video "Polisi Usut Cekcok Pengendara Pajero Pelat RF Vs Sopir Angkot di Jaksel"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Kapolri Soroti Pengawalan saat Macet: Sirine Melengking Itu Mengganggu
Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa?
Kapolri Soroti Moge-Mobil Mewah Dikawal: Jangan Terobos Lampu Merah