Pelat RF identik dengan para pejabat. Pelat RF tersebut umumnya digunakan saat para pejabat tengah bertugas. Bukan tanpa alasan, penggunaan pelat RF yang tergolong dalam Tanda Namar Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus atau rahasia ini ditujukan menunjang para pejabat saat bertugas.
"Sampai dengan eselon tertentu guna mendukung tugas mereka yang memerlukan kerahasiaan, keamanan dan keluwesan dalam melaksanakan tugasnya," ungkap Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Kombes M.Taslim Chairuddin dikutip CNNIndonesia.
Pelat nomor RF memang tidak bisa digunakan sembarangan. Penggunaan Pelat 'RF' diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Dijelaskan Taslim, tugas pejabat memang harus didukung oleh beberapa faktor salah satunya penggunaan pelat nomor khusus dan rahasia.
"Mengapa harus didukung untuk banyak faktor, salah satunya belajar dari banyak kendaraan bermotor dinas pelat merah yang di sweeping bahkan dirusak ketika ada rusuh," beber Taslim.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan hanya ada beberapa pejabat polisi, TNI maupun pemerintahan di tingkat pusat sampai kabupaten/kota yang bisa mendapatkannya dengan rincian sebagai berikut.
Tingkat Pusat
1. Kementerian: Menteri, Sekjen, Dirjen
2. DPR RI: Ketua DPR RI, Para Wakil Ketua, Para Ketua Komisi/Fraksi
3. Mabes TNI: Panglima TNI, Kasum, Kepala Staf Angkatan, Asisten Intel TNI
4. Kejaksaan Agung: Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, JAM Intelijen
5. Badan Intelijen Negara: Kepala BIN, Para Deputi BIN
6. KPK: Ketua KPK, Para Direktur
7. BNN: Kepala BNN, Para Direktur BNN
Tingkat Provinsi
1. Pemerintah Provinsi: Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Kadis/Kepala Badan
2. Kodam/Satuan setingkat Kodam: Panglima Kodam/AL/AU, Kasdam, Asisten Intelijen Kodam
3. Kejaksaan Tinggi: Kajati, Kasiintel Kejaksaan Tinggi
4. Pengadilan Tinggi: Ketua Pengadilan
5. DPRD Provinsi: Ketua DPRD Provinsi, Para Wakil Ketua, Para Ketua Komisi
6. Korem/Satuan Setingkat Korem: Danrem/Dan Lanal/Dan Lanud, Kasiintel
7. Badan Narkotika Propinsi: Kepala BNP
8. Pos BIN Wilayah: Kaposwil BIN Provinsi
Tingkat Kabupaten/Kota
1. Pemerintah Daerah: Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Kadis/Kepala Badan
2. Kodim/Satuan Setingkat Kodim: Dandim, Kasiintel Kodim
3. Kejaksaan Negeri: Kepala Kejaksaan Negeri, Kasiintel Kajari
4. Pengadilan Negeri: Ketua Pengadilan
5. DPRD Kabupaten: Ketua DPRD Kabupaten/Kota, Para Wakil Ketua, Para Ketua Komisi/Fraksi
6. Badan Narkotika Kabupaten/Kota: Kepala BNK
Selain itu, para Pejabat di Lingkungan Polri dan Lingkungan TNI juga bisa mendapat rekomendasti STNK/TNKB Khusus. Untuk Polri, yang bisa mendapat dari Kapolri sampai Perwira yang ditugaskan pada Kementerian/Lembaga Pemerintahan. Mantan Kapolri dan Penasihat Ahli Kapolri juga masih bisa mendapatkannya. Di tingkat Polda mulai dari Kapolda sampai KA SPN. Kemudian untuk tingkat Polres terdapat Kapolrestro/Kaporetabes, Kapolres, Kapolresta sampai Wakapolrestro/Wakapolrestabes/Wakapolres/Wakapolresta.
Sementara untuk pejabat TNI di tingkat pusat, yang bisa mendapatkan antara lain Personel Intelijen TNI sesuai KEP Jabatan, Jaksa Penyidik/Penyidik Kejaksaan Agung, Penyelidik/Penyidik KPK, Personel Penyelidik/Penyidik BNN, dan Personel Penyelidik BIN.
Di tingkat daerah, pejabat TNI yang bisa mendapat rekomendasi antara lain Jaksa Penyelidik/Penyidik Kejaksaan Tinggi, Personel Penyelidik BNP, dan Personel Penyelidik Poswil BIN. Terakhir di tingkat kabupaten/kota, rekomendasi diberikan kepada pejabat TNI yang menjadi Jaksa Penyelidik/Penyidik Kejaksaan Negeri dan Personel Penyelidik BNK.
Simak Video "Pelat RF Tak Lagi Nopol 'Sakti' Polisi Siapkan Kode Baru"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Kapolri Soroti Pengawalan saat Macet: Sirine Melengking Itu Mengganggu
Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa?
Bikin Orang Malas Bayar Pajak, BBN Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Dihapus