Mengenal Kode RFH pada Pelat Nomor Pelaku Pemukulan di Tol

Mengenal Kode RFH pada Pelat Nomor Pelaku Pemukulan di Tol

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 05 Jun 2022 10:13 WIB
Pengemudi pelat RFH pukuli warga di Tol Gatsu (dok. tangkapan layar video)
Foto: Pengemudi pelat RFH pukuli warga di Tol Gatsu (dok. tangkapan layar video)
Jakarta -

Viral di media sosial pengendara dengan pelat nomor RFH melakukan pemukulan kepada pengemudi lainnya inisial JF di Tol Dalam Kota, Jakarta. Penggunaan pelat RFH ini menjadi sorotan. Siapa pemakai pelat nomor RFH?

Peristiwa itu terjadi kemarin sekitar pukul 12.40 WIB. Awalnya korban melintas dari daerah Jakarta Timur, namun secara tiba-tiba ada kendaraan pelaku dengan pelat nomor B-1146-RFH memotong laju kendaraan korban. Serempetan tak terhindarkan. Pengendara mobil dengan pelat nomor RFH turun. Akhirnya terjadi pemukulan.

Soal pelat nomor RFH, ini merupakan salah satu pelat nomor khusus yang diterbitkan kepolisian. Penggunaan pelat nomor khusus itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkap yang terdiri dari 24 pasal tersebut mengatur teknis tentang bagaimana mendapatkan STNK dan TNKB khusus atau rahasia. Salah satunya penerima pelat nomor khusus yang di dalamnya termasuk pejabat instansi pemerintah.

Dalam penjelasannya, TNKB Khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah. Di dalam lampiran Perkap, juga tertulis pejabat yang boleh menggunakan kode pelat nomor belakang khusus dan rahasia.

ADVERTISEMENT

Pelat nomor RFH, RFO dan RFQ dikhususkan untuk kendaraan pejabat negara eselon II (setingkat direktur di kementerian). Kode RFH sendiri merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum. Kode RFH ini digunakan untuk kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan.

Atribut 'RFH' Bikin Arogan?

Kasus pemukulan ini termasuk dalam tindakan road rage atau kekerasan di jalan raya. Sony Susmana, Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan pengemudi yang arogan biasanya diawali dengan gaya mengemudi yang agresif. Mereka, kata Sony, punya latar belakang masalah, bisa penyakit, kelelahan, dan ego.

"Ditambah dengan adanya atribut/badge dan lain-lain membuat dia merasa terhubung. Atribut dan badge dijadikan identitas bagi mereka untuk memperoleh prioritas dan melakukan intimidasi," ujar Sony kepada detikcom, Minggu (5/6/2022).

Menurutnya, semua pengemudi berpotensi menjadi arogan jika dia tidak sadar dan tidak mampu mengontrolnya. Makanya, kaidah keselamatan dan kebersamaan berlalu lintas di jalan raya harus dinomorsatukan.

"Yang kedua, tidak boleh sembarangan orang seenaknya di jalan umum. Karena semua itu ada rambu-rambu dan aturan yang harus ditaati. Kalau sudah melanggar aturan tersebut bahkan ada korban yang dirugikannya berarti sudah melawan hukum. Ya harus dimintai pertanggungjawaban," sebutnya.




(rgr/mhg)

Hide Ads