Pelat nomor dengan buntut huruf 'RF' identik dengan para pejabat. Terkadang nopol pelat hitam itu dikombinasikan dengan aksesori strobo, yang padahal bukan peruntukannya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo akan menindak tegas pelat nomor RFS cs yang menggunakan strobo. Bahkan sanksi legalitas akan dicabut.
"Menjawab keluhan masyarakat yang selama ini komplain terhadap arogansi para pengguna pelat STNK khusus yang sering menggunakan rotator, padahal dia tidak berhak menggunakan rotator. Yang berhak hanya kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam UU Lalin," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo dikutip detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau anggota kami menemukan di jalan dan tertangkap tangan, mohon maaf kita akan cabut pelat nomornya, kita akan cabut STNK-nya, kita akan tindak," ujar Sambodo
Masyarakat umum pun sebenarnya bisa memesan pelat nomor 'RF'. Perbedaannya pelat 'RF' pejabat memiliki kepala angka 1 pada TNKB, dan terdiri dari 4 digit.
Pemerhati Transportasi dan Hukum Buidyanto menjelaskan tidak ada istilah pelat dewa dalam menegakkan aturan lalu lintas. Pelat nomor RFS, RFD, RFH dan kawan-kawannya memang disebut sebagai pelat nomor rahasia.
"Nomer kendaraan khusus dan atau rahasia atau yang sering disebut nomer dewa tidak mendapatkan hak istimewa (misalnya) RFS, RFT, RFD, RFU , RFO, RFQ, RFZ dan sebagainya. Dalam arti bahwa pada saat beroperasi di jalan tetap mentaati aturan yang berlaku. Termasuk dalam ganjil-genap bahwa mobil dengan nomer RF bukan termasuk yang mendapatkan pengecualian," jelas Budiyanto.
"Kalau melakukan pelanggaran lalu lintas tetap bisa dikenakan tilang atau teguran," tambah dia.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?