Bikin Viral Sopir Arogan di Jalan, Supaya Kapok!

Bikin Viral Sopir Arogan di Jalan, Supaya Kapok!

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 07 Jun 2022 17:34 WIB
Pengemudi pelat RFH pukuli warga di Tol Gatsu (dok. tangkapan layar video)
Pengemudi pelat RFH pukuli warga di Tol Gatsu (Foto: dok. tangkapan layar video)
Jakarta -

Jangan terulang lagi berkendara secara ugal-ugalan hingga berujung sikap arogansi ke pengendara lain. Masyarakat sekarang mulai aktif jika melihat penyimpangan, berupa merekam lalu mengunggahnya ke media sosial.

Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto, perkembangan teknologi akan memberi kontribusi positif jika digunakan secara proporsional, tidak menyimpang, aturan atau norma hukum.

"Bagi yang memviralkan kita harus berpikir positif bahwa mereka memiliki kepedulian dan tanggung jawab berkaitan dengan keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Karena dalam peraturan perundang-undangan khususnya dalam lalu lintas dan angkutan jalan dan turunannya sudah mengatur tentang partisipasi masyarakat," kata Budiyanto dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, pengendara yang ugal-ugalan juga bisa meninggalkan jejak digital. Selain sanksi hukum, sanksi sosial adalah salah satu cara bagi pelanggar untuk menimbulkan efek jera.

"Kepedulian masyarakat untuk berani memviralkan para pengemudi kendaraan yang arogan yang membahayakan keselamatan jiwa di Jalan perlu kita berikan apresiasi. Karena ini merupakan bentuk partisipasi," kata Budiyanto.

ADVERTISEMENT

"Tindakan ini akan memberikan deterrence effect kepada pengemudi yang lain untuk tidak ikut-ikutan pada sikap dan perilaku yg kurang baik di jalan," tambah dia.

Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini bilang, dengan viralnya video lebih memudahkan petugas untuk mengumpulkan barang bukti.

"Viral terhadap pengemudi yg arogan di media secara tidak langsung akan memberikan hukuman atau sanksi sosial bagi pelakunya."

"Ada jejak digital yang bisa ditelusuri, akan dapat digunakan sebagai alat bukti dalam penindakan," tamba dia.

Dia mengatakan bahwa pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan penegakan hukum atas dasar, tertangkap tangan di jalan pada saat pemeriksaan, adanya laporan, dan rekaman dari alat elektronika.




(riar/din)

Hide Ads