Saat ini masih banyak ditemukan pengendara yang belok kiri secara langsung ketika berada di persimpangan jalan. Padahal, peraturan ini sudah tidak berlaku lagi, lho.
Kebiasaan tersebut masih sering dijumpai di sejumlah kota di Indonesia. Biasanya, pengendara yang ingin belok ke kiri di sebuah persimpangan jalan tinggal menghidupkan lampu sein saja, tanpa harus menunggu warna lampu lalu lintas berganti dari merah ke hijau.
Padahal, aturan itu sudah tidak berlaku sejak lama. Ketentuan yang baru sudah diatur dalam Undang-Undang No.29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Ketentuan itu termuat dalam Pasal 112 ayat 3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 112 ayat 3 tersebut menyatakan:
"Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas."
Artinya, bagi pengendara yang ingin belok ke kiri saat berada di persimpangan, wajib melihat dulu rambu lalu lintas di sekitar. Jika lampu traffic light masih menujukkan warna merah, artinya pengendara tidak diizinkan belok ke kiri. Apabila lampu sudah berwarna hijau, baru pengendara boleh belok kiri. Atau ada rambu lain yang menyatakan belok kiri memang boleh langsung.
Lalu, bagaimana awalnya peraturan belok kiri boleh langsung tercipta di Tanah Air?
Dikutip dari laman Facebook Divisi Humas Polri, awalnya peraturan belok kiri boleh langsung telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Regulasi tersebut berlaku mulai 17 September 1993.
Dalam Pasal 59 ayat 3 dijelaskan aturannya sebagai berikut:
"Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri."
Perlu diingat juga, pengendara yang nekat melanggar rambu lalu lintas akan ditilang dan dikenakan sanksi yang berat. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang No.29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Pasal 287 ayat 1 yang berbunyi:
"Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)."
Jadi, mulai sekarang usahakan untuk tidak belok kiri secara langsung ya. Selalu patuhi aturan yang berlaku demi menciptakan keamanan dan kenyamanan saat berkendara.
(din/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP