11-12 dengan Orang Indonesia, Pemobil Malaysia Masih Nyalakan Lampu Hazard saat Hujan

11-12 dengan Orang Indonesia, Pemobil Malaysia Masih Nyalakan Lampu Hazard saat Hujan

Tim Detikcom - detikOto
Senin, 01 Nov 2021 09:18 WIB
Lampu hazard dinyalakan saat hujan deras, bolehkah?
Menyalakan lampu hazard saat hujan (Ridwan Arifin/detikOto)
Jakarta -

Kebiasaan menyalakan lampu hazard saat hujan bukan cuma ada di Indonesia. Orang-orang Malaysia ternyata juga kerap melakukan kesalahan yang sama.

Mirip di Indonesia, Malaysia kini mulai membuka dan melonggarkan penyekatan-penyekatan wilayah seiring mulai menurunnya jumlah kasus positif Virus Corona. Ini membuat banyak ruas jalan tol di negara tersebut mulai ramai lagi dengan beragam kendaraan.

Memasuki musim hujan, Kepolisian Diraja Malaysia mengeluarkan beberapa peringatan buat pemobil demi menjaga keamanan dan keselamatan. Menariknya, salah satu peringatan tersebut berisi larangan menyalakan lampu hazard ketika hujan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lampu hazard dinyalakan saat hujan deras, bolehkah?Lampu hazard dinyalakan saat hujan deras, bolehkah? Foto: Ridwan Arifin

"Jangan Nyalakan Lampu Hazard Ketika Mengemudi. Lampu hazard pada mobil hanya diperuntukkan dalam keadaan darurat dan ketika mobil Anda tidak bisa bergerak atau terhenti di jalan," demikian diingatkan PDRM (Polisi Diraja Malaysia) pada akun Facebook resmi mereka dikutip dari World of Buzz.

Selain soal lampu hazard, PDRM juga mengingatkan pengendara untuk menjaga jarak dengan kendaraan di depan, terutama ketika hujan turun. Selain itu pemobil juga diingatkan untuk tidak menjadi lane hogger. Lane hogger adalah pengemudi yang berjalan dengan kecepatan statis di sisi kanan jalan tol, padahal lalulintas di depannya sedang kosong. Dua fenomena ini juga kerap ditemui di Indonesia.

ADVERTISEMENT

[Halaman Selanjutnya: Nyalakan Lampu Hazard Saat Hujan Masih Jadi Kebiasaan Orang Indonesia]

Di Indonesia kebiasaan salah menyalakan lampu hazard secara sembarangan masih banyak ditemui. Ini ditemui mulai dari di ruas jalan tol sampai jalan-jalan dalam perkotaan.

Penggunaan lampu hazard di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terutama pada Pasal 121 Ayat 1.

Pasal 121 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009

(1) Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta samping.

Pada bagian penjelasan diterangkan lebih lanjut, yang dimaksud dengan 'isyarat lain' di antaranya lampu darurat dan senter.

Sementara yang dimaksud dengan 'keadaan darurat' adalah Kendaraan dalam keadaan mogok, Kecelakaan Lalu Lintas, dan mengganti ban.

Undang-undang ini dengan terang menjelaskan kapan lampu hazard digunakan, yakni ketika ada keadaan darurat.

Tidak ada sanksi buat pengendara yang menyalakan lampu hazard saat sebenarnya tak ada keadaan darurat. Namun penggunaan lampu hazard di tengah hujan justru membahayakan karena membuat bingung pengendara lain. Dengan seluruh lampu sein menyala, pengguna jalan lain tak tahu apakah mobil akan belok kanan, kiri atau bertahan di jalurnya.

Sebaliknya, jika pengendara tidak menggunakan tanda-tanda peringatan bahaya ketika dalam keadaan darurat, malah ada ancaman hukuman. Ini termuat dalam pasal 298, di mana disebutkan ada ancaman hukuman kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Pasal 298 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).



Simak Video "Video: Helm Hilang di Parkiran? Ternyata Pengelola Harus Tanggung Jawab!"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads