Bagi detikers yang berkendara harus benar-benar memperhatikan marka jalan ya, jangan sampai kejadian yang ramai di media sosial ini terjadi lagi. Begitu juga kepada para petugas di jalanan, jangan asal tangkap saja, ada baiknya mungkin untuk diminta keterangan terlebih dahulu sebelum menegakkan hukum.
Dalam media sosial yang dipublish oleh Fakta.Jakarta, terjadi adu mulut antar petugas dan pengendara yang merasa tidak terima mobilnya harus kena derek, akibat
"Petugas dishub cekcok dengan pengendara mobil yang dianggap parkir di pinggir jalan, warga yang melihatnya, justru membela pengendara mobil kuning tersebut. Kejadian ini terjadi di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu 26 Januari 2022, sekitar pukul 12.00 WIB," tulis pada akun @fakta.jakarta.
"Menurut keterangan warga yang melihat kejadian tersebut, awalnya pengendara mobil berwarna kuning meminggirkan mobilnya hendak menaikkan istrinya. Namun oleh petugas Dishub menganggap mobil tersebut sedang memarkir, sehingga petugas mau mengangkut mobil kuning tersebut. Warga sekitar yang melihatnya, justru membela pengendara karena menurutnya kondisi mobil mesinnya masih menyala," lanjut tulisan pada akun @fakta.Jakarta.
Tentu hal ini mengundang netizen untuk berkomentar, berbagai komentar ditulis, tidak sedikit komentar miring tertulis.
"Pak tau bedanya STOP dan PARKIR ga sih?" tulis akun intanpermataa_.
"Ya begitulah udah tanggal tua soalnya," tulis febririfki.
"Yg dilarang parkir bukan berhenti tolong dishubnya sekolah lagi dari paud," tulis akun kmzaw8awaa.
Kalau detikers bagaimana menanggapinya? Namun detikers perlu ingat ya, untuk bisa menghentikan kendaraan atau memarkirkan kendaraan itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Seperti yang dijelaskan pada pasal 106 ayat 4 dan pasal 287 ayat 3, sebagai berikut:
Pasal 106 ayat 4
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. Rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. Gerakan Lalu Lintas;
e. Berhenti dan Parkir;
f. Peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.
Pasal 287 ayat 3
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Simak Video "Video: Klarifikasi Arafah Rianti soal Dilabrak Tetangga Gegara Parkir Mobil"
(lth/rgr)