Duh! Mobil Doang Ganteng, Parkir di Jalur Sepeda

Duh! Mobil Doang Ganteng, Parkir di Jalur Sepeda

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 27 Jan 2021 08:51 WIB
Mobil mewah parkir di jalur sepeda
Mobil mewah parkir di jalur sepeda Foto: tangkapan layar TikTok
Jakarta -

Viral di media sosial deretan mobil mewah parkir di jalur sepeda. Sontak saja video tersebut menjadi perbincangan warganet.

Momen tersebut dibagikan oleh akun TikTok @adrianto1. Video singkat itu memperlihatkan mobil mewah dari BMW, Mercedes, hingga Lamborghini parkir di jalur sepeda dengan marka solid.

Seperti diketahui marka solid, ditujukan agar kendaraan dilarang masuk ke jalur sepeda, dan apabila masuk dikenakan pelanggaran jalur sepeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"kayaknya ada yang salah parkir kali yah," tulis akun tersebut.

@adrianto1

kayaknya ada yang salah parkir kali yah πŸ˜…##fyp

ADVERTISEMENT
♬ Paleng Bae - Marvey Kaya

Ramai-ramai netizen memberi respon, ada yang mengomentari sikap pemilik mobil mewah tersebut hingga model kendaraan yang mencuri perhatian.

"Wow apakah saya melihat BAC Mono," tulis akun Rava Suprapto.

"Mobil doang ganteng, parkir di jalur sepeda," komen Top Silence.

Sebenarnya larangan parkir sembarangan sudah di atur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dalam aturan tersebut mengatur bahwa jalan tidak serta merta dapat difungsikan sebagai tempat parkir.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal 275 ayat 1.

Selain UU LLAJ, parkir juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan).

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," bunyi pasal 38.




(riar/riar)

Hide Ads