Viral Mobil Parkir Sembarangan Depan Rumah Orang: Akhirnya Dirantai Pakai Motor

Viral Mobil Parkir Sembarangan Depan Rumah Orang: Akhirnya Dirantai Pakai Motor

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 02 Des 2020 19:54 WIB
mobil parkir sembarangan
Viral mobil dirantai sepeda motor gara-gara parkir sembarangan Foto: tangkapan layar tiktok @adebonbon
Jakarta -

Lagi-lagi terjadi, mobil parkir sembarangan. Viral di media sosial, pemilik rumah yang dijadikan lahan parkir geram hingga melakukan aksi menegur dengan cara tak biasa.

Video itu pertama kali diunggah oleh akun tiktok @adebonbon, videonya pun menyebar di berbagai platform media sosial. Pemilik akun itu membagikan kisahnya menghadapi pemilik mobil berwarna merah yang sembarangan parkir mobil tepat di gerbang depan rumahnya.

Menurut cerita dalam postingan itu, pemilik mobil merah sudah diparkir sejak malam. Keesokan harinya, pemilik mobil itu pun tak kunjung pergi dan membawa mobilnya dari depan gerbang rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, biar kapok, cara menegur si pemilik mobil merah itu pun terbilang unik, mobil itu pun diikat menggunakan gembok ke sepeda motor Honda Vario. "Sama bokap gua DI RANTAI MOBIL MERAHNYA SAMA MOTOR BOKAP. Biar jera dia ga parkir sembarangan dan nemuin bokap buat dibuka kuncinya," demikian keterangan pada video.

Tak berhenti di situ, kakak si pengunggah video kemudian malah sengaja memarkir kendaraan mepet dengan mobil merah itu. Mobil merah yang parkir sembarangan itu benar-benar tidak berkutik.

ADVERTISEMENT

Pemilik mobil mulai menyadari bahwa dia parkir di tempat yang tidak tepat. Ia pun meninggalkan secarik kertas beserta nomor teleponnya.

"Mohon maaf saya pemilik mobil merah 08xxxxx," bunyi tulisan di kertas itu.

Akun tiktok itu menjelaskan pemilik mobil merah parkir di depan rumahnya lantaran sedang bertamu, namun sampai larut malam hingga akhirnya mobil menginap.

[Gambas:Instagram]



"Terus karna smp malem jadinya ketiduran.. nah ini dateng berdua-an sama temennya."

"Terus dia tadi pagi pas udah bangun dan mau berangkat kerja ternyata udah ter-rantai mobilnya sama motor bokap jadi langsung berangkat kerja dan nulis kertas itu beserta nomor handphone."

"Tapi pas gedor-gedor pintunya tadi minta tolong security depan yayasan, kayaknya si merah ngeri-ngeri sedep nemuin yg punya rumah." tutupnya.

[Gambas:Instagram]



Terlepas dari peristiwa parkir di atas, mobil parkir di depan rumah pun sebenarnya sudah di atur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur bahwa jalan tidak serta merta dapat difungsikan sebagai tempat parkir.

Dijelaskan Yang dimaksud dengan "terganggunya fungsi jalan" adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

Sementara itu di Jakarta kewajiban beli mobil harus punya garasi. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada pasal 140 jelas tertulis bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

"Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat. Surat bukti kepemilikan garasi menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor," bunyi peraturan tersebut.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal 275 ayat 1.

Selain UU LLAJ, parkir juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan).

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," bunyi pasal 38.




(riar/din)

Hide Ads