Bisa Perpanjang SIM Gratis Hari Ini, Simak Persyaratannya

Bisa Perpanjang SIM Gratis Hari Ini, Simak Persyaratannya

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 01 Jul 2025 09:32 WIB
SIM A
Ilustrasi perpanjang SIM. Foto: (Dina Rayanti/detikOto)
Jakarta -

Perpanjang SIM bisa gratis hari ini bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-79. Berikut ini persyaratan yang harus dibawa saat perpanjang SIM.

Perayaan Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 digelar di kawasan Monas pada 1 Juli 2025. Bertepatan dengan perayaan tersebut, Polri memberikan pelayanan secara gratis untuk masyarakat. Salah satunya adalah perpanjang SIM gratis. Dilihat detikOto dalam unggahan di akun Instagram poldametrojaya, tertulis bahwa masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM gratis dengan kuota tertentu.


[Gambas:Instagram]

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Artinya, perpanjang SIM gratis memang bisa dilakukan, namun tidak semua masyarakat yang hadir bisa menikmatinya. Namun, tak dijelaskan lebih detail berapa jumlah kuota yang diberikan untuk perpanjang SIM gratis tersebut.

ADVERTISEMENT

Syarat Perpanjang SIM

Meski gratis, jangan lupa membawa persyaratan yang diperlukan untuk perpanjang SIM. Syarat-syarat tersebut kamu bisa bawa ke Kawasan Silang Monas hari ini. Kalau beruntung, kamu bisa mendapatkan kuota perpanjangan SIM gratis tersebut.

Untuk perpanjang SIM, jangan lupa untuk membawa syarat berikut:
1. Fotokopi e-KTP (5 lembar)
2. SIM Asli
3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
4. Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi

Perpanjang SIM sejatinya dikenakan biaya. Biaya perpanjang SIM itu masih mengacu pada regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 1 huruf a dan huruf b yang menyebutkan pengujian untuk penerbitan SIM dan penerbitan perpanjangan SIM.

Biaya Perpanjang SIM

Khusus untuk perpanjang SIM, biaya per penerbitannya paling mahal Rp 80 ribu untuk SIM A, SIM B I, dan SIM BII. Untuk tahu lebih rinci, berikut biaya penerbitan perpanjangan SIM:

  • SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80 ribu per penerbitan
  • SIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 75 ribu per penerbitan
  • SIM D, SIM DI: Rp 30 ribu per penerbitan

Biaya di atas bukan merupakan biaya final dari proses pengurusan perpanjang SIM. Biaya tersebut hanya dikenakan di gedung Satpas. Untuk mengurus perpanjang SIM, ada biaya lain yang juga harus dikeluarkan yaitu tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.




(dry/rgr)

Hide Ads